Berita Nasional Terkini
Operasi Zebra 2022 Dimulai Hari Ini, Senin 3 Oktober 2022, Daftar 14 Pelanggaran yang Disasar
Operasi Zebra 2022 dimulai hari ini, Senin 3 Oktober 2022. Berikut ini daftar 14 pelanggaran yang disasar.
Tilang manual hanya akan dilakukan oleh petugas di lapangan apabila menemukan pelanggaran lalu lintas di titik yang belum terpasang kamera ETLE.
Baca juga: 14 Hari ke Depan, Polres Bontang Operasi Zebra Mahakam 2022
"Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan.
Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik," ungkap Latif.
Sasaran Utama 14 Pelanggaran
Terdapat 14 pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022, antara lain:
1. Melawan arus lalu lintas.
Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca juga: Operasi Zebra 2022 di Berau Bakal Digelar, Ada 7 Sasaran Prioritasnya
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara