Berita Penajam Terkini

Alokasi Dana Desa Sebesar Rp 17 Miliar di Penajam Paser Utara Segera Dibayarkan

Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kepala BKAD PPU, Tur Wahyu, menuturkan, Pemkab Penajam Paser Utara menganggarkan dana desa sebesar Rp 64,2 miliar untuk 30 desa tahun 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) juga diperuntukan untuk dana desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Seperti diketahui, Alokasi Dana Desa (ADD) juga belum dibayarkan ditriwulan tiga, lantaran terkendala anggaran.

Hal itu seperti dikemukakan Kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Tur Wahyu kepada TribunKaltim.co.

Kata dia, pembayaran ADD memang setiap tahun harus dianggarkan dan dibayarkan per triwulan. Pengalokasiannya juga berdasarkan dana transfer yang diterima dari pemerintah pusat.

Baca juga: BAHAYA! Dana Desa Diselewengkan Buat Operasi KKB Papua, ASN Ketangkap Bawa Rp450 Juta Buat Amunisi

"Kalau ADD dia diatur di UU nomor 6 tahun 2015 Tentang Desa, dialokasikan berdasarkan dana bagi hasil dana transfer, setiap tahun dianggarkan," ungkapnya pada Selasa (4/10/2022).

Besaran anggaran yang harus digelontorkan untuk ADD ini sebesar Rp17 miliar.

Pembayarannya masih diproses, lantaran berkas permintaan pencairan dana yang masuk, baru dari beberapa desa.

"Penyaluran dana yang masuk sudah disiapkan, tetapi berkas yang masuk baru 17 desa, desa lainnya menyusul juga," sambungnya.

Pemkab PPU menganggarkan dana desa sebesar Rp64,2 miliar untuk 30 desa tahun 2022 ini.

Baca juga: Wakil Bupati Kutai Timur Tegaskan Dana Desa Bisa Dipakai untuk Program Penurunan Stunting

Anggaran tersebut dipakai untuk menjalankan program-program di desa dan membayar gaji staf yang bekerja dikantor desa.

Sebelumnya diketahui, Penajam Paser Utara menerima DBH sebesar Rp 157 miliar.

Jumlah tersebut dipakai untuk membayar tunggakan insentif pegawai sebesar Rp 60 miliar, pembayaran ADD 17 miliar, serta pembayaran sisa utang ke pihak ketiga. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved