Tragedi Arema vs Persebaya

Imbas Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Dicopot dan 9 Komandan Brimob di Polda Jatim Dinonaktifkan

Imbas Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang dicopot dan 9 Komandan Brimob di Polda Jatim dinonaktifkan, daftar lengkapnya.

Editor: Amalia Husnul A
TribunJatim.com/Purwanto
Suasana ricuh di Stadion Kanjuruhan seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (2/10/2022) lalu. Imbas Tragedi Kanjuruhan seusai laga Liga 1 Arema FC vs Persebaya yang mengakibatkan 125 orang tewas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dan menonaktifkan 9 komandan Brimob di Polda Jawa Timur 

8. Danton AKP Nanang

9. Danton Aiptu Budi

Dilansir TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Daftar 9 Komandan Brimob yang Dinonaktifkan Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang, semua anggota Polri tersebut masih proses pemeriksaan oleh Timsus Polri.

"Tim hari ini melakukan pemeriksaan sesuai pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi," tutur Dedi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut tim, melakukan gelar perkara, dan hasilnya mereka meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (3/10/2022) saat mengumumkan Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pencopotan Kapolres Malang dan 9 Komandan Brimob.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (3/10/2022) saat mengumumkan Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pencopotan Kapolres Malang dan 9 Komandan Brimob. (Surya/Purwanto)

"Dari hasil pemeriksaan, irwasum Polri, Biro Paminal melakukan pemeriksaan dugaan kode etik anggota polri sebanyak 28 personel polri, 9 di antaranya adalah 9 orang yang dinonaktifkan tersebut," katanya.

Sementara itu, tim investigasi yang terdiri dari gabungan beberapa elemen sudah mulai diterjunkan untuk menyelidiki peristiwa tersebut.

Baca juga: Daftar Sanksi dari FIFA Akibat Tragedi Kanjuruhan, Arema FC & Timnas Indonesia Paling Terdampak

Salah satu langkah penanganan yang paling disorot oleh publik adalah penggunaan gas air mata yang ditembakkan ke arah tribune penonton.

Larangan penggunaan gas air mata tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pasal 19 b.

Di sana tertulis, 'No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used'.

Artinya, penggunaan senjata api dan gas untuk mengontrol kerumunan, termasuk gas air mata, dilarang dibawa ke dalam stadion, apalagi digunakan.

Sebagai pimpinan tertinggi kepolisian di negeri ini, Listyo Sigit Prabowo memastikan akan melakukan pemrosesan terhadap siapa pun pihak yang harus bertanggung jawab.

Bahkan jika pihak yang dimaksud berasal dari dalam kepolisian sendiri, maka proses yang sama akan diberlakukan.

"Soal siapa yang nanti akan bertanggung jawab akan kami proses.

Kalau memang kepolisian yang tanggung jawab, juga ada hukuman pidana dan tetap diproses," tegas tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabow.

Baca juga: Daftar Korban Kanjuruhan Bertambah! Update Nama Korban Arema vs Persebaya dan Jumlah yang Meninggal

(Tribunnews.com, Widya, Tio) (SuryaMalang/Erwin) (Kompas.com, Suci Rahayu)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved