Tragedi Arema vs Persebaya
Imbas Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Dicopot dan 9 Komandan Brimob di Polda Jatim Dinonaktifkan
Imbas Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang dicopot dan 9 Komandan Brimob di Polda Jatim dinonaktifkan, daftar lengkapnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Imbas Tragedi Kanjuruhan seusai laga Liga 1 Arema FC vs Persebaya yang mengakibatkan 125 orang tewas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat
Selain mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, Kapolri juga menonaktif 9 Komandan Brimob di lingkungan Polda Jatim.
Simak daftar lengkap Komandan Brimob yang dicopot dan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merupakan imbas dari Tragedi Kanjuruhan.
Senin (3/10/2022) malam, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mapolres Malang mengumumkan keputusan Kapolri tersebut.
Keputusan Kapolri tentang pencopotan Kapolres Malang tersebut tertuang melalui surat telegram nomor ST/2098/10/KEP/2022 yang dikeluarkan, Senin (3/10/2022) malam.
Dalam konferensi pers, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, "Keputusan ini langsung diambil oleh Kapolri setelah mendapatkan laporan hasil analisis dan evaluasi tim investigasi khusus tragedi Stadion Kanjuruhan yang dibentuk Kapolri."
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 33 Anak, Polri dan PSSI Tak Cukup Kuat Lakukan Penyelidikan Sendiri?
Selain mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, Kapolri juga memerintahkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta menonaktifkan jabatan Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Kompi (Danki), hingga Komandan Peleton (Danton) Brimob Polda Jawa Timur.
Ada 9 jabatan Danyon, Danki hingga Danton dari Brimob Polda Jatim yang dinonaktifkan, yakni:
1. Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo
2. Danki atas nama AKP Hasdarman
3. Danton Aiptu Solikin
4. Aiptu M Samsul
5. Aiptu Ari Dwiyanto
6. Danki atasnama AKP Untung
Baca juga: Terbaru! Terjawab Apa Penyebab Kerusuhan di Kanjuruhan dan Pintu Stadion Ditutup? Ini Kata Mahfud MD
7. Danton atas nama AKP Danang
8. Danton AKP Nanang
9. Danton Aiptu Budi
Dilansir TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Daftar 9 Komandan Brimob yang Dinonaktifkan Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang, semua anggota Polri tersebut masih proses pemeriksaan oleh Timsus Polri.
"Tim hari ini melakukan pemeriksaan sesuai pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi," tutur Dedi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut tim, melakukan gelar perkara, dan hasilnya mereka meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Dari hasil pemeriksaan, irwasum Polri, Biro Paminal melakukan pemeriksaan dugaan kode etik anggota polri sebanyak 28 personel polri, 9 di antaranya adalah 9 orang yang dinonaktifkan tersebut," katanya.
Sementara itu, tim investigasi yang terdiri dari gabungan beberapa elemen sudah mulai diterjunkan untuk menyelidiki peristiwa tersebut.
Baca juga: Daftar Sanksi dari FIFA Akibat Tragedi Kanjuruhan, Arema FC & Timnas Indonesia Paling Terdampak
Salah satu langkah penanganan yang paling disorot oleh publik adalah penggunaan gas air mata yang ditembakkan ke arah tribune penonton.
Larangan penggunaan gas air mata tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pasal 19 b.
Di sana tertulis, 'No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used'.
Artinya, penggunaan senjata api dan gas untuk mengontrol kerumunan, termasuk gas air mata, dilarang dibawa ke dalam stadion, apalagi digunakan.
Sebagai pimpinan tertinggi kepolisian di negeri ini, Listyo Sigit Prabowo memastikan akan melakukan pemrosesan terhadap siapa pun pihak yang harus bertanggung jawab.
Bahkan jika pihak yang dimaksud berasal dari dalam kepolisian sendiri, maka proses yang sama akan diberlakukan.
"Soal siapa yang nanti akan bertanggung jawab akan kami proses.
Kalau memang kepolisian yang tanggung jawab, juga ada hukuman pidana dan tetap diproses," tegas tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabow.
Baca juga: Daftar Korban Kanjuruhan Bertambah! Update Nama Korban Arema vs Persebaya dan Jumlah yang Meninggal
(Tribunnews.com, Widya, Tio) (SuryaMalang/Erwin) (Kompas.com, Suci Rahayu)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.