Berita Balikpapan Terkini

Kabar Gembira bagi Ojol dan Sopir Angkot, Bakal Berlaku Pajak 0 Persen Imbas Kenaikan Harga BBM

Dalam rangka meringankan beban para ojek online dan sopir angkutan kota, dalam waktu dekat akan diberlakukan pajak 0 persen.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Andreas Jaya Tampubolon mengemukakan, pemberlakuan kebijakan denda dan pajak nol persen melingkupi ojek online dari berbagai platform. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam rangka meringankan beban para ojek online dan sopir angkutan kota, dalam waktu dekat akan diberlakukan pajak 0 persen.

Hal ini merupakan respons atas kenaikan harga BBM yang belakangan memberatkan bagi masyarakat.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Andreas Jaya Tampubolon mengemukakan, pemberlakuan kebijakan tersebut melingkupi ojek online dari berbagai platform.

"Semua akan dinolkan denda dan pajaknya di tahun 2022 ini sampai dengan bulan Desember, termasuk rekan-rekan sopir angkutan umum plat kuning," beber Andreas, Selasa (4/10/2022).

Ia menambahkan, kebijakan ini artinya berlaku bagi angkutan R2 dan R4, namun untuk R4 baru sebatas plat kuning dengan trayek antarkota atau daerah.

Baca juga: Tarif Sewa Aplikasi Ojol Maksimal 15 Persen, Pemprov Kaltim Tampung Aspirasi Mitra Pengemudi

"Kalau taksi sementara ini belum. (Misal) taksi bandara," imbuh Andreas.

Dan untuk mengajukannya, Andreas memastikan untuk syaratnya cukup mudah. Pelaku ojek online tinggal hanya menunjukkan bukti keanggotaan di aplikasi rekanannya dan nomor kendaraan.

Nantinya jika setelah diverifikasi sesuai, maka bisa langsung diproses secara real time.

Tapi terkait pemberian kebijakan ini, pihaknya tengah mempersiapkan mekanisme sekaligus perangkatnya.

Baca juga: Ojol juga Dapat! Cek Daftar Nama Penerima Bansos 2022 BLT BBM dan UMKM, Login eform.bri.co.id/bpum

"Ketika besok Bapak Gubernur menyiapkan SK, kami dari Samsat dalam hal ini 3 pilar, Bapenda, Kepolisian dan Jasa Raharja akan menyiapkan mekanismenya," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved