Berita Nasional Terkini

Hari Ini Pelimpahan Tahap II Ferdy Sambo dkk, Tersangka Pembunuhan Brigadir J Segera Disidang

Hari ini, Rabu 5 Oktober 2022, pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dkk. Kelima tersangka pembunuhan Brigadir J segera disidangkan

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Yulianto
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Hari ini, Rabu 5 Oktober 2022, pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dkk. Kelima tersangka pembunuhan Brigadir J segera disidangkan 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Rabu (5/10/2022), Polri akan menggelar pelimpahan tahap II para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dkk.

Rencananya, pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dkk akan digelar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan menghadirkan suami Putri Cadrawathi dan empat tersangka lainnya.

Diketahui dalam pembunuhan berencana Brigadir J, Polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Pelimpahan tahap II adalah pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan para tersangka kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, "(Di) Bareskrim kesepakatan terakhir,” kata  saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).

Rencananya, pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dkk hari ini digelar pukul 13.00 WIB.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, “Infonya tetap besok jam 1 di Bareskrim.” 

Jelang pelimpahan tahap II Ferdy Sambo, kuasa hukum berharap kasusnya segera masuk ke persidangan.

Baca juga: Terjawab Kapan Sidang Ferdy Sambo dan Nasib Brigjen Hendra Kurniawan, Ini Kata Kejagung dan Kapolri

Selasa (4/10/2022), Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri, Arman Hanis saat dikonfirmasi, “Kami berharap perkara ini segera masuk ke tahap persidangan agar bisa terungkap fakta hukum yang ada.” 

Menurut Arman, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus terkait pelimpahan tahap II terhadap kedua kliennya.

Karena proses tahap II hanya pelimpahan kewenangan dari penyidik Bareskrim ke penuntut umum di Kejaksaan.

“Tim kuasa hukum tidak ada persiapan khusus karena tahap II adalah hanya pelimpahan kewenangan dari penyidik ke penuntut umum saja,” katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Secara terpisah, kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi bahwa pelimpahan tahap II akan digelar besok.

Ia memastikan, tim kuasa hukum akan melakukan pendampingan dalam proses pelimpahan tersebut.

“Pada prinsipnya, Bu Putri akan menjalani proses hukum ini sebaik-baiknya,” ujar Febri.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved