Berita Nasional Terkini

Hari Ini Pelimpahan Tahap II Ferdy Sambo dkk, Tersangka Pembunuhan Brigadir J Segera Disidang

Hari ini, Rabu 5 Oktober 2022, pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dkk. Kelima tersangka pembunuhan Brigadir J segera disidangkan

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Yulianto
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Hari ini, Rabu 5 Oktober 2022, pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dkk. Kelima tersangka pembunuhan Brigadir J segera disidangkan 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Rabu (5/10/2022), Polri akan menggelar pelimpahan tahap II para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dkk.

Rencananya, pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dkk akan digelar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan menghadirkan suami Putri Cadrawathi dan empat tersangka lainnya.

Diketahui dalam pembunuhan berencana Brigadir J, Polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Pelimpahan tahap II adalah pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan para tersangka kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, "(Di) Bareskrim kesepakatan terakhir,” kata  saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).

Rencananya, pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dkk hari ini digelar pukul 13.00 WIB.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, “Infonya tetap besok jam 1 di Bareskrim.” 

Jelang pelimpahan tahap II Ferdy Sambo, kuasa hukum berharap kasusnya segera masuk ke persidangan.

Baca juga: Terjawab Kapan Sidang Ferdy Sambo dan Nasib Brigjen Hendra Kurniawan, Ini Kata Kejagung dan Kapolri

Selasa (4/10/2022), Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri, Arman Hanis saat dikonfirmasi, “Kami berharap perkara ini segera masuk ke tahap persidangan agar bisa terungkap fakta hukum yang ada.” 

Menurut Arman, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus terkait pelimpahan tahap II terhadap kedua kliennya.

Karena proses tahap II hanya pelimpahan kewenangan dari penyidik Bareskrim ke penuntut umum di Kejaksaan.

“Tim kuasa hukum tidak ada persiapan khusus karena tahap II adalah hanya pelimpahan kewenangan dari penyidik ke penuntut umum saja,” katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Secara terpisah, kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi bahwa pelimpahan tahap II akan digelar besok.

Ia memastikan, tim kuasa hukum akan melakukan pendampingan dalam proses pelimpahan tersebut.

“Pada prinsipnya, Bu Putri akan menjalani proses hukum ini sebaik-baiknya,” ujar Febri.

Proses pelimpahan

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, berkas perkara terhadap lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 September 2022 lalu.

Saat itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana, pada 28 September 2022, mengumumkan kelengkapan berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua.

Baca juga: Akhirnya Putri Candrawathi Pakai Baju Oranye, Pesan Haru Istri Ferdy Sambo ke Anak

“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta.

Saat Pelimpahan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pelimpahan berkas perkara serta barang bukti dalam 2 perkara digelar pada Selasa (4/10/2022).

Proses tersebut juga digelar di Kejari Jaksel. Namun, Agus belum menjelaskan rincian barang bukti tersebut.

“Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan,” ucap Agus.

Hal itu juga telah dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani.

Agnes mengatakan, pelimpahan barang bukti digelar pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB di Kejari Jaksel.

Sedangkan pelimpahan para tersangka akan dilakukan pada hari ini, Rabu (5/10/2022) di Kejari Jaksel.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 1 Oktober 2022 lalu, dalam proses pelimpahan tersangka mereka akan memperlihatkan 5 Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat ke hadapan masyarakat.

"Ya memang itu prosedurnya seperti itu," kata Sigit kepada wartawan di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta

Diketahui, ada sejumlah tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Baca juga: Putri Candrawathi Titip Anak-anaknya Kepada Sosok Berumur 82 Tahun, Istri Ferdy Sambo Resmi Ditahan

Sementara itu, ada 7 tersangka obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Kasus itu bermula setelah kematian Yosua pada 8 Juli 2022 lalu akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat itu kematian Yosua nampak janggal akibat keterangan yang disampaikan Polri pada awal pengungkapan perkara.

Lambat laun akhirnya terkuak ternyata Yosua diduga dibunuh.

Setelah melalui pemeriksaan, penyidik Polri pertama-tama menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.

Dia merupakan ajudan Ferdy Sambo.

Tidak lama kemudian, penyidik Bareskrim menetapkan Ferdy Sambo yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri sebagai tersangka pembunuhan.

Selanjutnya penyidik menetapkan Brigadir Ricky Rizal (ajudan Sambo) serta Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga), serta Putri Candrawathi (istri Sambo) sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Akhirnya Presiden Jokowi Tanda Tangan, Ferdy Sambo Resmi Bukan Bagian Polri Lagi

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved