Kabar Artis
Kasus Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven, Polisi Buka Peluang Restorative Justice
Kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven, polisi buka peluang Restorative Justice.
Publik menilai apa yang dilakukan Baim dan Paula tidaklah empati.
Tak heran, keduanya menerima akibatnya yakni dihujat habis-habisan di media sosial.
Bahkan karena kasus ini, Baim dan Paula dipolisikan oleh ormas Sahabat Polisi Indonesia.
Ormas Sahabat Polisi Indonesia melaporkan artis Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Eko Supahwano selaku Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Indonesia menerangkan bahwa Baim Wong dan Paula dilaporkan dengan pasal 220 KUHP.
"Pasal 220. karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata tidak ada. Ini proses pembelajaran, sebagai masyarakat jangan main-main dengan masalah hukum apalagi di kantor polisi yang dibentuk oleh UU negara," ujar Eko Supahwano.
Laporan yang dibuat oleh ormas Sahabat Polisi Indonesia sudah diterima oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan, dengan Nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Adapun bunyi Pasal 220 KUHP: "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."
Baca juga: Konten Prank KDRT Baim & Paula Banjir Kritik, Baim Wong Bersama Istrinya Minta Maaf, Ini Kata Polisi
Baim Wong Mengaku Bersalah dan Minta Maaf
Di sisi lain Baim Wong pun telah meminta maaf terkait prank KDRT yang diunggah lewat akun YouTube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022).
"Salahnya saya, tidak melihat situasinya. Ketika kita nonton juga saya melihat seperti ini, salah banget.
Harusnya, lebih peka lagi. Biar belajar ya, belajar terus. Harus lebih peka, salah saya. Mudah-mudahan teman-teman memaklumi. Salah saya, salah banget," ujar Baim. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Buka Peluang Restorative Justice dalam Kasus Prank KDRT Baim Wong