Berita Nasional Terkini
Tiga Warga Sulbar Ditangkap Kasus Sabu di Nunukan, Dijanjikan Upah Rp50 Juta
Satuan Resnarkoba Polres Nunukan berhasil menangkap empat tersangka peredaran narkoba
Tak sampai di situ, ternyata dari hasil interogasi, SR akui sabu dengan berat bruto 114,80 Gram itu akan dibawa lagi Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau.
"Jadi jadi kurirnya diperintah oleh tersangka RL dan DS. Malam itu juga anggota langsung menuju ke Berau untuk melakukan pengembangan tersangka," ungkapnya.
Alhasil personel Opsnal Resnarkoba sekira pukul 05.45 Wita berhasil meringkus RL dan DS di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, RT 008 Desa Talisayan.
"RL mengakui bahwa dirinya yang menyuruh SC dan SR untuk mengantarkan sabu tersebut. Sedangkan DS menerangkan kalau dia ada memberikan uang kepada RL sebesar Rp25.000.000 untuk pembelian sabu tersebut," imbuh Ibnu.
Lanjut Ibnu,"Memang rencananya sabu tersebut akan mereka jual di Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau," tambahnya.
Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Peredaran Sabu dari Malaysia Kembali Diungkap Polres Nunukan, Dua Pemesan Diringkus di Berau, https://kaltara.tribunnews.com/2022/10/04/peredaran-sabu-dari-malaysia-kembali-diungkap-polres-nunukan-dua-pemesan-diringkus-di-berau?page=all.