Tragedi Arema vs Persebaya

Dua Kesalahan Fatal Akhmad Hadian Lukita, Dirut LIB yang Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Sosok Akhmad Hadian Lukita, Dirut LIB yang ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan. Ini dua kesalahan fatal PT Liga Indonesia Baru ( LIB )

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/SUCI RAHAYU
Direktur PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita jelang kick off Liga 1 2022/2023 lalu, Rabu (20/7/2022). Sosok Akhmad Hadian Lukita, Dirut LIB yang ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan. Ini dua kesalahan fatal PT Liga Indonesia Baru ( LIB ) 

Berikut 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan:

1. AHL  - Dirut LIB

Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita lalai karena menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan.

Padahal, stadion itu belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020 dengan dijerat Pasal 359 360 KUHP.

2.AH - Panpel Arema FC

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris ditetapkan tersangka lantaran tidak membuat dokumen keselamatan.

Dia dijerat pasal Pasal 359 dan 360 pasal 103 jo pasal 52 no 11 tahun 2022.

"Dia menjual tiket lebih dari kapasitas stadion, yakni 42 ribu padahal kapasitas 38 ribu," ucap Listyo.

3.SS - Security officer

Suko Sutrisno selaku security officer.

Dia jadi tersangka karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.

Padahal steward harus menjaga pintu.

Akibatnya, pintu jadi tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.

4.Wahyu SS - Kabag ops Polres Malang

Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto ditetapkan menjadi tersangka karena tahu ada aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.

5.H - Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim

Ditetapkan sebagai tersangka lantaran memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.

Akan tetapi yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang personel memakai gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.

6.DSA - Kasat Samapta Polres Malang

Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Ditetapkan sebagai tersangka lantaran memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Ini Sosok Enam Tersangka Beserta Perannya dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam.

Insiden bermula saat beberapa suporter Arema memasuki lapangan usai pertandingan tersebut. Tak beberapa lama, ratusan Aremania memenuhi lapangan Kanjuruhan.

Kemudian, polisi tiba-tiba menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan.

Gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, tetapi juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.

Kasus Naik Penyidikan

Tim investigasi pengusutan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Artinya, Polri telah menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga menyebabkan matinya orang.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Para tersangka nantinya terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.

"Hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

Adapun pasal pasal 359 KUHP berbuntu: “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.

Sementara pasal 360 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".

Korban Tewas Bertambah

Korban meninggal dunia dalam tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, kembali bertambah. Kini, total korban yang meninggal dunia mencapai 131 orang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa data tersebut diketahui setelah penyidik melakukan koordinasi dan validasi data bersama sejumlah rumah sakit dan dinas kesehatan setempat.

"Ya (korban meninggal dunia 131 orang. Setelah semalam dilakukan coklit bersama Kadinkes, tim DVI dan direktur RS," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (5/9/2022).

Dedi menuturkan bahwa penambahan data korban yang meninggal dunia itu setelah validasi data dari korban yang dibawa ke non fasilitas kesehatan (faskes).

Total, kata Dedi, korban yang meninggal dunia di non faskes mencapai 12 orang. Sedangkan, korban yang meninggal dunia di rumah sakit paling banyak berada di RS Wafa Husada dengan 53 orang tewas.

"Penambahan data yang meninggal di non faskes. Karena tim mendatanya korban yang dibawa ke RS," tukasnya.

Baca juga: Terungkap, Alasan Iwan Bule Ogah Mundur dari Ketua PSSI Usai Tragedi Kanjuruhan

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved