Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Pemkab Berau

Pemkab Manfaatkan LP2B Atasi Krisis Pangan, Perbup Berau Segera Disepakati untuk Dilaksanakan

Pemkab Berau manfaatkan LP2B untuk mengatasi krisis pangan, peraturan bupati segera disepakati untuk dilaksanakan.

Tayang:
Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Renata Andini Pangesti
Rapat pembahasan Perbup LP2B yang mengatur lahan pertanian Berau agar tidak dialihfungsikan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemkab Berau melakukan rapat dengan agenda pembahasan draf Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Bupati Berau Sri Juniarsih menjelaskan, pihaknya menyambut baik kegiatan tersebut.

Ini langkah awal dalam upaya merumuskan kondisi ketersediaan pangan di Berau.

Sebab, ancaman krisis pangan di Indonesia bisa dipengaruhi berbagai faktor.

"Ini bentuk tindak lanjut terhadap adanya ancaman krisis pangan di Indonesia. Ada beberapa faktor tentu saja yang perlu kita perhatikan," tandasnya, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Bupati Berau Kunjungi Warga Terdampak Kebakaran di Gang Manunggal Tanjung Redeb

Ancaman tersebut seperti antara lain faktor pertumbuhan penduduk, rendahnya produktivitas, kerusakan infrastruktur dasar seperti irigasi.

Hingga ancaman konversi lahan pertanian dari sawah ke nonsawah dan degradasi tanah.

Adapun lahan basah di Kabupaten Berau terancam alih fungsi menjadi kawasan sarang walet, perkebunan sawit, perumahan hingga pertambangan.

Sri melanjutkan, untuk mempertahankan lahan tersebut, sesuai dengan amanat UU Nomor 26 Tahun 2007, maka perlu pengalokasian lahan untuk pertanian pangan secara berkelanjutan.

Amanat tersebut semakin dikuatkan dengan disahkannya UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), yang Lahan Pangan diharapkan dapat menekan laju konversi lahan sawah sekaligus mempertahankan fungi ekologinya.

Baca juga: Perbanyak Produk UMKM di Retail Modern, Sri Juniarsih Ingatkan Pelaku Usaha Benahi Kemasan Produk

Adapun penyusunan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B dan Lahan Cadangan Pangan Berkelanjutan (LCP2B) wajib dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya menjamin keberlanjutan pasokan pangan untuk masyarakat dan perlindungan terhadap produktivitas yang tinggi.

"Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2017 mengalokasikan lebih kurang 37 ribu hektare yang dimanfaatkan mencukupi cadangan pangan masyarakat Berau. Dan harus kita pertahankan," tegasnya.

Ia meminta Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Berau, yang telah menyusun konsep Perbup tentang LP2B untuk disepakati bersama.

"Dalam draf Perbup Berau LP2B tertulis luasan lahan sawah kurang lebih 2.311,1 hektare yang tersebar di 8 kecamatan," bebernya.

Baca juga: Penyu Berau Maskot Porprov Kaltim 2022, Bupati: Sambut Kontingen untuk Bertanding dan Berwisata

Sri Juniarsih juga menegaskan, Kabupaten Berau wajib mempunyai peraturan daerah (perda) tentang LP2B, yang selama ini masih dipertanyakan kepastiannya oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Ini juga merupakan upaya legalitas terhadap kebijakan lahan berkelanjutan di Kabupaten Berau. (adv)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved