PPPK 2022

Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dilaksanakan lewat Portal SSCASN, Berikut Tata Caranya

Pendaftaran seleksi PPPK guru dilaksanakan lewat portal SSCASN, simak cara sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan dalam pendaftaran PPPK guru 2022.

Editor: Diah Anggraeni
GRAFIS TRIBUNKALTIM.CO
Meskipun sejauh ini pendaftaran belum dibuka dan masih menunggu jadwal resmi, berikut tata cara pendaftaran PPPK guru tahun 2022 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan membuka seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada November 2022 nanti.

Untuk jadwal resmi seleksi guru PPPK 2022 hingga kini belum ditetapkan pemerintah.

Meski demikian, calon pelamar PPPK 2022 bisa menyiapkan berkas persyaratan mulai sekarang.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis petunjuk teknis pelaksanaan seleksi guru PPPK 2022.

Aturan mengenai seleksi PPPK guru pada instansi daerah tahun ini tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangani pada 14 September 2022.

Merujuk peraturan tersebut, pelamaran seleksi calon PPPK guru tahun 2022 dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: CEK Nasib PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2021, Catat Informasi Penting Seputar PPPK 2022, Apa itu SIMPKB?

Tata cara pendaftaran PPPK Guru 2022

Pendaftaran seleksi PPPK guru dilaksanakan lewat portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Meskipun sejauh ini pendaftaran belum dibuka dan masih menunggu jadwal resmi, berikut tata cara pendaftaran PPPK guru tahun 2022:

- Pelamar wajib mempunyai alamat e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru

- Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN

- Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto

- Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai tahapan portal sscasn

Lebih lanjut, lowongan seleksi PPPK guru akan diumumkan melalui laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id. Pemilihan kebutuhan PPPK Guru bagi pelamar prioritas dilakukan dengan ketentuan berikut:

Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademiknya

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved