Berita Kubar Terkini
Tak Masuk Daftar Pendataan Pegawai Non ASN, Satpam di Lingkungan Pemkab Kubar Kecewa
Sejumlah Satpam yang bertugas di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kutai Barat mengaku kecewa lantaran tidak masuk dalam daftar pendataan p
Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Sejumlah Satpam yang bertugas di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kutai Barat mengaku kecewa lantaran tidak masuk dalam daftar pendataan pegawai non Aparatur Supil Negara (ASN).
Pendataan pegawai non ASN tersebut dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Badan Kepegawaain Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di masing-masing daerah.
Salah satu Satpam yang aktif berdinas di Pemkab Kubar mengaku sudah puluhan tahun mengabdi di OPD Kutai Barat menilai bahwa pendataan non ASN ini terkesan tebang pilih, padahal, kata dia, peran Satpam sangat penting dalam menjaga keamaman pegawai lain saat berdinas.
"Ini (pendataan pegawai non ASN) kan kesannya tebang pilih, kami kecewa karena seolah-olah tidak dianggap padahal kami sudah bekerja selama puluhan dan berstatus tenaga honorer yang dibayar gaji melalui APBD tetapi kami justru tidak masuk dalam daftar pendataan itu," ujar Sarif, seorang Satpam yang aktif berdinas di salah satu OPD Pemkab Kubar, Jumat (7/10/2022).
Dia dan rekan-rekannya yang seprofesi dan berdinas di lingkungan Pemkab Kubar berharap pemerintah memberikan perhatian dan kesempatan ikut bersaing dalam seleksi pegawai negeri sipil atau pegawai pemerintah perjanjian kerja (P3K).
Baca juga: Pendataan Tenaga Non ASN di Kutai Barat Masuk Tahap Prafinalisasi untuk Uji Publik
"Kami sangat berharap bisa diberikan kesempatan untuk berjuang, minimal ikut tes seleksi pegawai jika memang tidak lolos kami ikhlas," ucapnya penuh harap.
Dia berharap pemerintah memberikan solusi lain mengenai nasib Satpam yang sudah mengabdikan diri bertahun-tahun menjadi tenaga honorer di lingkup pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kutai Barat Yulian mengatakan, pihaknya hanya melakukan pendataan berdasarkan surat edaran BKN.
"Untuk jabatan Satuan Pengamanan, Cleaning Servis dan Pengemudi, nantinya mekanisme pengadaannya melalui pihak ketiga atau outsourcing," kata Yulian.
Baca juga: Pendataan Non ASN Hanya Sampai 31 Oktober 2022, Cek Syarat dan Tahapan Pendataan di Sini
Pendataan tersebut tidak ada hubungannya dengan pengangkatan langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Murni hanya melakukan pendataan saja tidak ada yang lain," jelasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.