Berita Nasional Terkini

Pendataan Non ASN Hanya Sampai 31 Oktober 2022, Cek Syarat dan Tahapan Pendataan di Sini

Pendataan non ASN hanya sampai 31 Oktober 2022, cek syarat dan tahapan pendataan di sini.

Editor: Ikbal Nurkarim
HO/PEMKAB PPU
Ilustrasi Sejumlah Pegawai ASN. Pendataan non ASN hanya sampai 31 Oktober 2022, cek syarat dan tahapan pendataan di sini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendataan non ASN hanya sampai 31 Oktober 2022, cek syarat dan tahapan pendataan di sini.

Pemerintah saat ini sedang melakukan pendataan non ASN yang berlangsung hingga 31 Oktober 2022.

Pendataan non ASN merupakan tindak lanjut atas ketentuan pemerintah atas pelarangan pengangkatan tenaga kerja honorer atau sejenisnya.

Baca juga: Bupati Paser Tanda Tangani MoU, 32 Ribu Pekerja Rentan dan Non-ASN Terlindungi Program BPJamsostek

Baca juga: Tahap Awal Pemindahan ASN ke IKN Nusantara Kaltim, Asesmen 20.000 Pegawai Dilakukan Tahun 2022

Mengutip dari bkn.go.id, pendataan ASN mendorong setiap instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN.

Pendataan non ASN dilakukan secara online melalui pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Halaman depan https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
Halaman depan https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ (Tangkapan layar https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/)

Syarat pendataan non ASN mengacu Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Inilah syarat-syaratnya:

- Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN

- Termasuk dalam pegawai Non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah

- Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.

Baca juga: Skenario Pemindahan ASN ke IKN Nusantara Kaltim, BKN Sebut Asesmen akan Dimulai Tahun Ini

- Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021

- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

- Saat pendataan non-ASN masih aktif bekerja.

Tahap Pendataan Non ASN

1. Membuat Akun

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved