Berita Nasional Terkini

2 Polisi yang Jilat Kue HUT TNI Resmi Dipecat Tidak Hormat, Pengamat Bandingkan Kasus Ferdy Sambo

Nasib dua polisi yang jilat kue HUT TNI resmi dipecat tidak hormat, pengamat bandingkan dengan kasus eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Nasib dua oknum polisi di Papua Barat viral jilat kue Ultah TNI, kini ditahan hingga buat Kapolda minta maaf ke Pangdam. Nasib dua polisi yang jilat kue HUT TNI resmi dipecat tidak hormat, pengamat bandingkan dengan kasus eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. 

TRIBUNKALTIM.CO - Nasib dua polisi yang jilat kue HUT TNI resmi dipecat tidak hormat, pengamat bandingkan dengan kasus eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Dua oknum polisi lalu lintas Polda Papua Barat yang menjilat kue ulang tahun untuk HUT TNI dijatuhi sanksi dipecat tidak hormat alias Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh Polri.

Sebelumnya viral di media sosial perbuatan tidak terpuji dua oknum polisi.

Dalam video yang viral di media sosial nampak oknum polisi mendoakan TNI dengan kata negatif hingga jilat kue HUT TNI.

Baca juga: Kasus Lesti Billar Terbaru, Polisi Ungkap Hasil Visum, Banyak Memar Lebam hingga Gangguan Fungsi

Baca juga: Dugaan Pelecehan Asusila pada Santri di Bontang, Pimpinan Ponpes Ditahan Polisi

Sontak aksi oknum polisi tersebut tua kecaman dan sorotan dari warganet.

Kini dua polisi tersebut mendapat sanksi PTDH diterima Bripda YFP dan Bripda DMB pada sidang kode etik, Jumat (7/10/2022).

"Kedua terperiksa atas nama Bripda YFP dan Bripda DMB. Hari ini pada pukul 09.00 WIT telah digelar sidang kode etik yang dipimpin Kabid Propam dari hasil sidang telah diputuskan keduanya di-PTDH," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu Pengamat Kepolisian sekaligus peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai keputusan sidang etik memecat polisi penjilat kue HUT TNI, terlalu berlebihan.

Dikutip dari Tribunnews.com Bambang Rukminto, mengatakan PTDH seharusnya diberikan kepada pelanggaran etik berat, seperti pidana.

"Sanksi yang diberikan, sidang etik yang diterapkan terlalu berat untuk kesalahan etik ringan," ungkap Bambang Rukminto saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (8/10/2022).

Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Polisi Hari Ini Buntut Video Prank KDRT

"Keputusan itu malah blunder dan terkesan hanya pencitraan," sambungnya.

Diketahui, kedua polisi itu telah mengajukan banding dan bisa saja banding diterima dan memperingan sanksi mereka.

"Makanya keputusan (PTDH) sidang etik awal itu malah over."

"Akibatnya lagi-lagi malah menjadi pembenar bahwa di internalpun sanksi atau hukuman tajam ke bawah, tumpul ke atas," tegasnya.

Bambang Rukminto juga mendasari pernyataannya pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved