Berita Nasional Terkini
2 Polisi yang Jilat Kue HUT TNI Resmi Dipecat Tidak Hormat, Pengamat Bandingkan Kasus Ferdy Sambo
Nasib dua polisi yang jilat kue HUT TNI resmi dipecat tidak hormat, pengamat bandingkan dengan kasus eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
TRIBUNKALTIM.CO - Nasib dua polisi yang jilat kue HUT TNI resmi dipecat tidak hormat, pengamat bandingkan dengan kasus eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Dua oknum polisi lalu lintas Polda Papua Barat yang menjilat kue ulang tahun untuk HUT TNI dijatuhi sanksi dipecat tidak hormat alias Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh Polri.
Sebelumnya viral di media sosial perbuatan tidak terpuji dua oknum polisi.
Dalam video yang viral di media sosial nampak oknum polisi mendoakan TNI dengan kata negatif hingga jilat kue HUT TNI.
Baca juga: Kasus Lesti Billar Terbaru, Polisi Ungkap Hasil Visum, Banyak Memar Lebam hingga Gangguan Fungsi
Baca juga: Dugaan Pelecehan Asusila pada Santri di Bontang, Pimpinan Ponpes Ditahan Polisi
Sontak aksi oknum polisi tersebut tua kecaman dan sorotan dari warganet.
Kini dua polisi tersebut mendapat sanksi PTDH diterima Bripda YFP dan Bripda DMB pada sidang kode etik, Jumat (7/10/2022).
"Kedua terperiksa atas nama Bripda YFP dan Bripda DMB. Hari ini pada pukul 09.00 WIT telah digelar sidang kode etik yang dipimpin Kabid Propam dari hasil sidang telah diputuskan keduanya di-PTDH," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu Pengamat Kepolisian sekaligus peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai keputusan sidang etik memecat polisi penjilat kue HUT TNI, terlalu berlebihan.
Dikutip dari Tribunnews.com Bambang Rukminto, mengatakan PTDH seharusnya diberikan kepada pelanggaran etik berat, seperti pidana.
"Sanksi yang diberikan, sidang etik yang diterapkan terlalu berat untuk kesalahan etik ringan," ungkap Bambang Rukminto saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (8/10/2022).
Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Polisi Hari Ini Buntut Video Prank KDRT
"Keputusan itu malah blunder dan terkesan hanya pencitraan," sambungnya.
Diketahui, kedua polisi itu telah mengajukan banding dan bisa saja banding diterima dan memperingan sanksi mereka.
"Makanya keputusan (PTDH) sidang etik awal itu malah over."
"Akibatnya lagi-lagi malah menjadi pembenar bahwa di internalpun sanksi atau hukuman tajam ke bawah, tumpul ke atas," tegasnya.
Bambang Rukminto juga mendasari pernyataannya pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut pasal 54 Perpol Nomor 7 tahun 2022, Sidang KKEP terdiri dari sidang dengan acara pemeriksaan cepat, dan sidang dengan acara pemeriksaan biasa.
Sidang dengan acara pemeriksaan cepat dilakukan untuk Pelanggaran KEPP kategori ringan.
Sedangkan sidang dengan acara pemeriksaan biasa dilakukan untuk Pelanggaran KEPP kategori sedang dan kategori berat.
Baca juga: Nasib 2 Polisi di Papua Barat Viral Jilat Kue Ultah TNI, Kini Ditahan hingga Buat Kapolda Minta Maaf
Bambang mengatakan, proses sidang KKEP untuk polisi penjilat kue HUT TNI sangatlah cepat.
Peristiwa jilat kue HUT TNI itu terjadi pada 5 Oktober 2022, dan hasil sidang etik keluar pada 7 Oktober 2022.
"Padahal Perpol 7/2022 itu juga mengatur jadwal pembentukan KKEP, pelaksanaan sidang, dan seterusnya."
"Kalau benar mereka sudah divonis PTDH oleh sidang, artinya itu kesewenang-wenangan atasan hukum mereka," ujarnya.
Keanehan juga tampak dalam pelaksanaan Perpol Nomor 7 tahun 2022 itu.
"Malah jadi aneh kan, pemeriksaan cepat untuk kategori pelanggaran ringan."
"Sementara PTDH adalah sanksi untuk pelanggaran paling berat. Di situ tampak kontradiksi," ungkap Bambang.
Lebih lanjut, Bambang juga mengatakan publik juga bisa membandingkan dengan sidang etik untuk kasus obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo.
"Brigjen HK sampai sekarang belum juga disidang," pungkas Bambang.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.