Kabar Artis
Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa 3 Jam lalu Minta Maaf Membuat Konten Prank KDRT, Damai?
Baim Wong dan Paula Verhoeven diperiksa selama 3 jam. Usai pemeriksaan, suami istri ini kemudian meminta maaf telah membuat konten prank KDRT. Damai?
Penulis: Aro | Editor: Ikbal Nurkarim
"Jadi Polri tidak antikritik, tapi nanti digali lagi apakah betul memang tujuannya itu bercanda atau mencari keuntungan di medsos yang dia kelola itu, nanti akan sampaikan," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Kasus Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven, Polisi Buka Peluang Restorative Justice
Menurut Zulpan, Kepolisian bisa langsung mengambil tindakan hukum kepada Baim Wong dan Paula, apabila keduanya tidak dapat membuktikan bahwa konten tersebut hanya sekadar candaan.
"Nanti kalau dia tidak bisa membuktikan bahwa itu candaan atau bagaimana, apalagi meniatkan ke kejahatan, dia dipidana.
Nah itu maksudnya (peluang restorative justice)," kata Zulpan.
Zulpan pun kembali menegaskan bahwa tindakan Baim Wong dan Paula yang membuat laporan palsu ke Kepolisian tidak dapat dibenarkan, serta mengarahkan pada perbuatan melawan hukum.
"Jadi ini perlu menjadi perhatian bersama, bahwa laporan palsu itu tidak dibenarkan.
Makanya Kepolisian akan memanggil dia dan memeriksa apa maksud membuat hal seperti itu," katanya.
Dilaporkan ke Polisi
Pemeriksaan yang dijalani Baim Wong dan Paula Verhoeven hari ini atas laporan yang dibuat Ormas Sahabat Polisi Indonesia pada 3 Oktober 2022.
Baca juga: Alasan Baim Wong Bikin Konten Prank KDRT bersama Paula Verhoeven, Polisi: Tetap Diproses Hukum
Laporan ini buntut dari konten prank yang dibuat Baim Wong soal laporan KDRT di Polsek Kebayoran Lama.
Eko Supahwano selaku Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Indonesia menerangkan bahwa Baim Wong dan Paula dilaporkan dengan pasal 220 KUHP.
"Pasal 220. karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata tidak ada.
Ini proses pembelajaran, sebagai masyarakat jangan main-main dengan masalah hukum apalagi di kantor polisi yang dibentuk oleh UU negara," ujar Eko Supahwano.
Laporan yang dibuat oleh ormas Sahabat Polisi Indonesia sudah diterima oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan, dengan Nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Adapun bunyi Pasal 220 KUHP: "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."