Tragedi Arema vs Persebaya

UPDATE Tragedi Kanjuruhan, Usai Umumkan 6 Tersangka, Polisi Buru Pelaku Aksi Anarkis dan Pengrusakan

Update Tragedi Kanjuruhan, usai tetapkan 6 tersangka, polisi buru pelaku pengrusakan dan aksi anarkis di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Surya Malang/Purwanto
Suporter Arema FC bentrok melawan polisi seusai Arema FC bertanding dalam Liga 1 melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. Komnas HAM membeberkan empat temuan mereka terkait tragedi Kanjuruhan. Ada indikasi pelanggaran HAM. 

TRIBUNKALTIM.CO - Update Tragedi Kanjuruhan, usai tetapkan 6 tersangka, polisi buru pelaku pengrusakan dan aksi anarkis di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Polisi telah menetapkan 6 tersangka dalma kasus Tragedi Kanjuruhan.

Tiga orang tersangka dari kepolisian, dan tiga lainnya sipil.

Kini polisi memburu pelaku pengrusakan dan aksi anarkis yang terjadi di Stadion Kanjuruhan usai laga Aremania FC vs Persebaya Surabaya.

Pelaku perusakan dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur kini dicari kepolisian.

Baca juga: PENGAKUAN Marselino Ferdinan, Detik-detik Mencekam Tragedi Arema FC vs Persebaya di Kanjuruhan

Baca juga: DAFTAR Nama Korban Tragedi Kanjuruhan Lengkap, Jumlah Penonton Arema vs Persebaya Meninggal Terbaru

Pelaku diminta menyerahkan diri sebelum ditangkap.

"Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan pengerusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (8/10/2022).

Dedi menuturkan pihaknya akan segera menindak tegas pelaku perusakan, aksi anarkis, pembakaran dan penyerangan terhadap pemain serta offisial klub sepak bola di dalam dan luar lapangan Kanjuruhan.

"Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakkan hukum kepada siapapun yang teridentifikasi melakukan pengrusakan dan pembakaran di luar stadion," jelasnya.

Dijelaskan Dedi, terkait dengan peristiwa di luar Stadion Kanjuruhan, penyidik mulai mengusut pelaku kerusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Di sisi lain, Dedi menyebutkan dari hasil investigasi kepolisian, ditemukan juga sebanyak 46 botol minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml di Stadion Kanjuruhan.

"Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun itu telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor)," tukas Dedi.

Pihak kepolisian juga terbuka dengan seluruh informasi, masukan dan saran terkait dengan peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan.

Polisi juga akan bekerja secara objektif dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah ditemukan oleh penyidik.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meminta agar semua pelaku kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur segera menyerahkan diri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meminta agar semua pelaku kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur segera menyerahkan diri. (SURYA/PURWANTO)

6 Orang Jadi Tersangka, Panpel Arema FC Minta Maaf dan Ungkap Fakta Soal Pintu Stadion Kajuruhan Terkunci

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved