PPPK 2022
Pendaftaran Melalui Laman SSCASN, Inilah 6 Dokumen yang Harus Disiapkan Pelamar PPPK Guru 2022
Pendaftaran seleksi PPPK guru 2022 akan dibuka pada minggu ketiga November 2022. Inilah sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan dalam pendaftaran.
Tata Cara Pendaftaran PPPK Guru 2022
Pendaftaran seleksi PPPK Guru dilaksanakan lewat portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Meskipun sejauh ini pendaftaran belum dibuka dan masih menunggu jadwal resmi, berikut tata cara pendaftaran PPPK Guru tahun 2022:
- Pelamar wajib mempunyai alamat e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru.
- Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN.
- Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto.
- Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai tahapan portal SSCASN.
Pelamar Prioritas
Lowongan seleksi PPPK guru akan diumumkan melalui laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.
Pemilihan kebutuhan PPPK guru disadarkan pada pelamar prioritas.
Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademiknya
Apabila tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, maka pelamar prioritas bisa mendaftar ke sekoah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
Baca juga: Cek Link Daftar Seleksi PPPK Guru 2022 Lewat Situs SSCASN BKN, Catat Tahapan yang Harus Disiapkan
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, yang terdiri dari:
- Pelamar prioritas I, yaitu peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021 dan telah memenuhi ambang batas, dilakukan berdasarkan urutan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta.
- Pelamar prioritas II, yaitu THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.