Berita Kubar Terkini
Pembangunan Jalan Hauling yang Dilakukan PT. MBL Rugikan PT CAK Rp 10 Miliar
Merasa dirugikan atas tindakan PT MBL, salah satu perusahaan baru bara yang membangun jalan hauling di atas lahannya, pihak PT Citra Agro Kencana
Penulis: Febriawan | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Merasa dirugikan atas tindakan PT MBL, salah satu perusahaan baru bara yang membangun jalan hauling di atas lahannya, pihak PT Citra Agro Kencana (CAK) meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan tindakan tegas. Atas hal ini pun, PT CAK sudah membuat laporan resmi kepada polisi sejak 7 Oktober 2021 lalu.
Melalui Kuasa Hukumnya, Rudi Ranaq, pihak PT CAK meminta keseriusan pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap laporan dugaan pengrusakan yang dilakukan pihak PT MBL.
Diungkapkan, pembangunan jalan hauling tambang batu bara, PT Manoor Bulatn Lestari (MBL) yang dilakukan di areal lahan perkebunan kelapa sawit milik PT CAK di Kampung Mantar, Kecamatan Damai, telah menyebabkan kerugian mencapai Rp 10 miliar.
Baca juga: Tingkat Kepatuhan Pengendara di Kubar Minim, Dishub Minta Warga Lengkapi Surat Kendaraan
"Melalui perjumpaan ini, kami selaku kuasa hukum PT CAK ingin menyampaikan klarifikasi, penjelasan agar berita simpang siur selama ini bisa terjawab," kata Rudi mengawali keterangannya saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Semdawar, Kutai Barat, Minggu (9/10/2022)
Dijelaskan, lahan yang digunakan oleh PT MBL untuk membangun jalan hauling, secara sah adalah lahan perkebunan kelapa sawit PT CAK. Ini sesuai izin HGU (Hak Guna Usaha) yang terbit pada 2014 silam.
Rudi mengungkapkan, PT CAK telah mengantongi izin lokasi untuk areal perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut sejak 2010. Berikut juga di tahun yang sama mendapat izin usaha perkebunan dari Pemkab Kutai Barat. Selanjutnya hingga tahun 2011, PT CAK melakukan pembebasan lahan. "Dan akhirnya bisa terbit sertifikat HGU dari BPN pada 2014," jelasnya.
Baca juga: Diajak Jaga Kelestarian Budaya, Masyarakat Kubar Minta Dukungan dan Perhatian Pemerintah
Bukti-bukti perizinan tersebut, mempertegas bahwa lahan yang digunakan PT MBL untuk membangun jalan adalah lahannya PT CAK. "Sehingga secara hukum, mereka (PT MBL) telah melakukan tindak kejahatan dengan merusak lahan PT CAK," tegas Rudi.
Berkaitan klaim pihak PT MBL yang mengaku telah mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah untuk pembangunan jalan, menurut Rudi itu masih perlu dipertanyakan.
"Kita mendapatkan izin pada 2010, mereka (PT MBL) mengaku mendapat izin 2011. Yang patut kita pertanyakan, kenapa pemerintah bisa memberikan izin pada lahan yang sudah diizinkan untuk perusahaan lain. Terlepas dari itu, kita juga memiliki bukti yang lebih kuat. Yaitu sertifikat HGU yang dikeluarkan pada 2014. Kemudian izin lokasi tahun 2010," terang Rudi.
Baca juga: Ketua Komite YPT Kubar Akui Siap Jadi Jembatan Penghubung Sekolah dengan Masyarakat dan Pemerintah
Atas hal itu, Rudi menegaskan, pihak PT CAK tetap keukeuh untuk melanjutkan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan PT MBL.
"Sampai detik ini tidak ada kesepakatan hukum antara PT Cak dengan MBL, berkaitan pemakaian lahan untuk pembangunan jalan. Jadi soal klaim mereka yang katanya telah mendapat persetujuan dari PT CAK, itu tidak benar," tegasnya lagi.
Ia mengakui beberapa kali mediasi, namun PT CAK menolak secara tegas negosiasi yang ditawarkan PT MBL. Ini karena tidak ada pembicaraan dan komitmen terhadap kerugian yang dialami PT CAK.
Rudi menambahkan, sesuai laporan dugaan pidana yang disampaikan, pihak PT MBL diduga kuat telah melakukan tindakan pengrusakan, ini berdasar pasal 406 ayat 1 KUHP, tentang pengrusakan. Juga berdasar atas pasal 107 UU No 16 2014, tentang perkebunan.
Baca juga: Tak Masuk Daftar Pendataan Pegawai Non ASN, Satpam di Lingkungan Pemkab Kubar Kecewa
"Kami ingin polisi melakukan secara tuntas, hingga terang benderang. Hingga ada tersangkanya. Bukti-bukti sudah jelas. Kami minta juga dipolice line, agar tidak ada aktivitas di areal itu selama proses penyelidikan maupun penyidikan dari pihak kepolisian," ungkapnya.
Untuk diketahui, pembangunan jalan hauling tambang batu bara, PT MBL dilakukan di atas lahan yang diklaim atas izin yang dikantongi PT CAK selaus 4,62 hektare. Akibatnya, ditaksir kerugian mencapai Rp 10 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/CAK-VS-MBL.jpg)