Travel

3 Tanggal Merah Tahun 2023 Berdempetan dengan Akhir Pekan, Catat untuk Cuti dan Traveling

Pemerintah resmi mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 pada Selasa (11/10/2022).

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
ILUSTRASI Tanggal atau kalender masehi tahun 2023. Kabar baik bagi kamu yang sudah melirik Harpitnas alias Hari Kejepit Nasional, atau hari libur nasional yang dekat dengan akhir pekan, sehingga menyisakan satu hari saja di antaranya. TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO 

TRIBUNKALTIM.CO - Yuk simak, ada tiga Tanggal Merah 2023 yang berdempetan dengan akhir pekan kalian.

Catat segera dan untuk mengajukan cuti dan berkegiatan traveling berlibur. 

Saat ini pemerintah telah sampaikan soal libur karena tanggal merah sebanyak ada 4 momen. 

Tentu saja hal itu akan jadi kesempatan untuk beristirahat bekerja bagi mereka para kaum pekerja. 

Baca juga: Daftar Tanggal Merah September 2022, Lengkap dengan Hari Nasional dan Internasional

Tidak ada salahnya untuk melihat, mana-mana saja hari yang memang tanggal merah untuk agendakan pergi berwisata. 

Dan tiga tanggal merah di tahun 2023 juga ada yang tentu saja ini merupakan hari kejepit nasional. 

Seperti apa? Simak penjelasannya sebagai berikut ini:

Pemerintah resmi mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 pada Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Museum Sadurengas Paser Sepi Pengunjung, Hanya Ramai di Hari Libur Nasional

Total terdapat 24 hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan.

"Total jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 adalah sebanyak 24 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam konferesni pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa.

Kabar baik bagi kamu yang sudah melirik Harpitnas alias Hari Kejepit Nasional, atau hari libur nasional yang dekat dengan akhir pekan, sehingga menyisakan satu hari saja di antaranya.

Selain saat Harpitnas, kamu juga bisa mengambil cuti dekat dengan hari libur nasional yang jatuh pada hari Rabu.

Baca juga: SEJARAH Hari Lahir Pancasila 1 Juni hingga Ditetapkan Hari Libur Nasional, Ini Sisa Hari Libur 2022

Misalnya, mengambil cuti Senin dan Selasa atau Kamis dan Jumat, sehingga periode libur jadi lebih panjang.

Tanggal merah 2023 untuk cuti Berikut tujuh tanggal merah 2023 yang dapat dimanfaatkan untuk mengambil cuti, empat di antaranya merupakan Harpitnas:

18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved