Berita Kukar Terkini
Masuk Kamar Lewat Jendela, Seorang Kakek 64 Tahun Cabuli Bocah di Samboja Kukar
Seorang kakek berinisial P (64) diamankan Polres Kukar usai melakukan tindak pidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Seorang kakek berinisial P (64) diamankan Polres Kukar usai melakukan tindak pidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus pencabulan terhadap pelajar berusia 10 tahun itu terjadi pada Senin (10/10/2022) kemarin pukul 01.00 dini hari.
Kejadian bermula saat tersangka diam-diam memasuki kamar korban melalui jendela rumah sebelah kiri.
Ketika sudah di dalam kamar korban, tersangka langsung berbaring di sebelah korban. Dia mencium pipi dan meraba-raba tubuh korban.
Saat merasakan hal itu, korban sempat hendak berteriak, namun tersangka segera membekap mulut korban.
Baca juga: Kasus Dosen Cabul di Kaltim Mencuat, Kampus Buka Ruang Pengaduan untuk Korban Lain
Baca juga: Seorang Dosen di Kaltim Diduga Cabul ke Mahasiswi, Modus dengan Bimbingan Tugas Akhir
Baca juga: Dituduh Penipu dan Cabul Penghasilan Berkurang, Para Dukun Polisikan Pesulap Merah
Setelah melakukan tindakan asusila itu, pelaku langsung pergi begitu saja melewati jendela.
“Dalam kejadian ini ditemukan barang bukti berupa satu lembar baju warna pink dan satu lembar celana warna hitam,” ungkap Kapolsek Samboja, AKP Yusuf.
Karena kejadian ini, ayah korban MY (46) merasa tidak terima dengan hal yang menimpa anaknya. Ia pun segera melaporkan tindakan asusila ini ke Polsek Samboja.
“Pelapor tak terima dan merasa keberatan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76E Jo Pasal 82 UURI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Anak Laki-Laki 5 Tahun di Bontang Jadi Korban Cabul Ayah Tiri, DPPKB Bontang Beri Pendampingan
“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel