Berita Bontang Terkini

Anak Laki-Laki 5 Tahun di Bontang Jadi Korban Cabul Ayah Tiri, DPPKB Bontang Beri Pendampingan

Kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak nampaknya harus lebih diperhatikan dengan serius. Pasalnya, di Kaltim saja masih banyak terjadi.

Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Bontang, Bahauddin. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak nampaknya harus lebih diperhatikan dengan serius.

Pasalnya, di Kalimantan Timur (Kaltim) saja masih banyak terjadi kekerasan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Aparat dan pemerintah diharapkan dapat menindak dengan tegas pelaku kekerasan dan pelecehan terhadap anak.

Baca juga: Pertalite di Kutai Kartanegara Sulit Dicari, Ini Penjelasan Pertamina

Seperti yang baru-baru ini terjadi di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dimana, Ayah tiri di Bontang tega melampiaskan nafsu bejatnya ke anak tirinya yang masih berusia 5 tahun.

Lebih parahnya lagi, Ayah tiri bejat itu melampiaskan nafsunya kepada anak tirinya yang berjenis kelamin laki-laki.

Baca juga: Tunjang IKN Disektor Pariwisata, Pulau Maratua Berau Diajukan Sebagai Pengganti Pulau Bali

Pria berinisial LO (45) yang merupakan warga Bontang Barat, diketahui belangnya setelah ibunya memandikan korban.

Sebab saat dimandikan, koban merintih kesakitan saat dibasuh di bagian tubuh belakang.

Mengetahui hal itu, ibu korban pun langsung melaporkan perbuatan LO ke Polres Bontang.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim, Iptu Bonar Hutapea mengatakan, kini tersangka LO telah diamankan.

Baca juga: Soal Kejanggalan Kematian Gadis di Bawah Umur di Balikpapan, Polisi Amankan Suami Siri dan Ayah Tiri

Lo dijemput polisi di tempatnya bekerja pada Kamis (14/7/2022) lalu.

“Sudah kita amankan terduga pelaku pencabulan anak. Kini LO masih menjalani pemeriksaan polisi di Mako Polres Bontang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/7/2022) kemarin.

Akibat perbuatanya, terduga pelaku pun terancam dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

“Ancaman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.

Baca juga: Cuaca di Kaltim Hari Ini Sabtu 16 Juli 2022, Sebagian Besar Kabupaten dan Kota Berpotensi Hujan

Korban Dapat Pendampingan Hukum dan Psikologi dari DPPKB Bontang

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved