Breaking News

Berita Penajam Terkini

Pembayaran Utang ke Kontraktor Tunggu Hasil Evaluasi APBD Perubahan

Sisa utang Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terhadap kontraktor atau pihak ketiga, baru akan dibayarkan setelah hasil evaluasi Anggaran

Penulis: Nita Rahayu |
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kepala BKAD PPU, Tur Wahyu mengatakan, sisa utang Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terhadap kontraktor atau pihak ketiga, baru akan dibayarkan setelah hasil evaluasi APBD Perubahan dikeluarkan oleh Pemprov Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sisa utang Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terhadap kontraktor atau pihak ketiga, baru akan dibayarkan setelah hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD PPU Tur Wahyu Sutrisno, kepada TribunKaltim.co.

Ia mengungkapkan, anggaran telah dialokasikan untuk pembayaran utang kepihak ketiga, berikut persyaratan administrasinya.

"Sudah ada alokasi anggaran yang dipersiapkan," ucapnya.

Proses pembayaran akan langsung dilakukan setelah hasil evaluasinya keluar, kemudian dilakukan perbaikan terhadap penyusunan APBD perubahan dan akan ditandatangani Plt Bupati Hamdam.

Baca juga: Soal Dana Desa, Kajari Penajam Paser Utara Sebut Perlu Pengawasan Masyarakat

"Sedang proses, sesudah perbaikan tinggal menunggu tanda tangan," katanya.

Kendati demikian, Tur Wahyu optimistis semua utang Pemkab PPU akan dilunasi pada akhir tahun 2022 ini.

Utang ke pihak ketiga, sebelumnya diketahui mencapai Rp 234 miliar.

Sebelumnya, skema pembayaran utang ini direncanakan hanya dibayar sebesar Rp 124 miliar terlebih dahulu di APBD Perubahan 2022, kemudian sisanya dilunasi tahun 2023 menggunakan APBD Murni.

Namun, karena ada tambahan pendapatan dari pemerintah pusat, maka semuanya akan dilunasi pada tahun 2022 ini. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved