Berita Penajam Terkini
Soal Dana Desa, Kajari Penajam Paser Utara Sebut Perlu Pengawasan Masyarakat
Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU sebut seluruh masyarakat punya peran penting untuk mengawasi dana desa
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM– Soal pengawasan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) dan Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat, Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU sebut seluruh masyarakat punya peran penting.
Hal itu karena, jika masyarakat berperan aktif, maka bisa membantu Kejari, apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari (Kajari) PPU Agus Chandra mengatakan, penggunaan seluruh anggaran desa bakal menjadi atensi lembaganya.
Mereka tidak menginginkan adanya penyelewengan anggaran, yang berpotensi dilakukan.
“Tentu menjadi perhatian kita karena dana desa cukup besar," ungkapnya Minggu (9/10/2022).
Baca juga: Kejari Penajam Paser Utara Edukasi agar Dana Desa Tidak Dimonopoli Kades Semata
Baca juga: Penggunaan Dana Desa di Penajam Paser Utara Jadi Atensi Kejaksaan Negeri
Baca juga: Alokasi Dana Desa Sebesar Rp 17 Miliar di Penajam Paser Utara Segera Dibayarkan
Kejari PPU kata Agus Chandra, terbuka kepada para perangkat desa yang berkeinginan untuk berkonsultasi mengenai pengelola ADD dan DD, agar tidak terjadi kesalahan yang berakibat pada tindak pidana.
“Kalau ingin berkonsultasi silakan, Kejari terbuka lebar untuk desa," sambungnya.
Para perangkat desa dianggap harus benar-benar memahami tugas dan tanggung jawabnya.
“Tidak bisa hanya di monopoli oleh kepala desa sehingga organ yang lainnya tidak berjalan," bebernya.
Kata dia, Masyarakat sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintahan juga dinilai harus menunjukkan kontrolnya.
Baca juga: Realisasi Dana Desa Capai 73,84 Persen di Berau, Penyaluran Dianggap Sudah Baik
Mereka harus aktif menanyakan apa yang sudah dilakukan dengan anggaran yang ada.
Dan jika menemukan ada dugaan pelanggaran, maka dapat diselesaikan di balai mediasi yang disediakan.
“Terkait masalah hukum keperdataan dan tata usaha negara silakan ke kejaksaan," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel