Berita Nasional Terkini
Tanggapi Gugatan Ijazah Palsu yang Dilayangkan ke Presiden Jokowi, Gibran Justru Sebut Daun Pisang
Gibran Rakabuming Raka angkat bicara mengenai gugatan ijazah palsu yang dilayangkan ke Presiden Joko Widodo / Jokowi.
Kemudian sekolah (SMPP) menerima murid angkatan pertama baru tahun 1976, termasuk di dalamnya Jokowi.
Seiring perkembangan waktu, pada tahun 1985, SMPP berubah nama menjadi Sekolah Menengah Utama Tingkat Atas dan kemudian berubah menjadi SMAN 6 Surakarta sampai sekarang.
Perubahan nama sesuai dengan surat keputusan Meneteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0353/0/1985.
Jokowi lulus tahun 1980. Praktis ijazah Jokowi bunyinya tidak SMAN 6 Surakarta. Ijazah Jokowi masih SMPP.
Terpisah, Wali Kota Solo, yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menanggapi laporan soal tudingan dugaan ijazah palsu yang digunakan Jokowi untuk Pilpres 2019 silam.
Baca juga: Heru Budi Hartono Jabat Pj Gubernur DKI Jakarta, Anies Ucapkan Selamat: Pilihan Jokowi Sudah Tepat
Gibran mengatakan ijazah ayahnya, tidak ada masalah sama sekali.
Hal ini disampaikan oleh Gibran, setelah ada pertanyaan soal laporan ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
Gibran mengatakan jika persoalan tersebut selalu muncul setiap tahun.
Dirinya sudah lelah menjawab karena isu yang sama selalu muncul.
Menurutnya, yang jelas ijazah ayahnya sudah digunakan dalam pilkada wali kota, gubernur hingga pemilihan presiden.
"Isune muncul terus, nganti bosen njawabe. Ndaftar wali kota, gubernur nek ora nganggo ijazah nganggo opo, godong pisang ? mosok meh ngapusi (artinya : isunya muncul terus, sampai capek menjawabnya. Mendaftar wali kota, gubernur kalo tidak pakai ijazah, pakai apa ? daun pisang? masak mau bohong) " ungkap Gibran.
Baca juga: Jokowi Dorong Kepala Daerah Tingkatkan Kunjungan Wisatawan ke Wilayahnya, Isran Noor: Mari ke IKN
Gibran memilih untuk tidak menanggapi lebih jauh.
Ia menegaskan, nanti semua akan terjawab apabila memang ada penyelidikan yang dilakukan terkait ijazah tersebut.
Sementara itu, Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono memberikan tanggapan soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019.
Menurut Dini Purwono, mengajukan gugatan adalah hak warga negara.