Berita Nasional Terkini
Terbaru! Lengkap Kronologi Kasus Sambo - Putri Candrawathi dan Kapan Sidang, Terbuka atau Tertutup?
Berita Ferdy Sambo hari ini, inilah kronologi kasus Sambo dan Putri Candrawathi hingga kapan sidang digelar di PN Jakarta Selatan.
TRIBUNKALTIM.CO - Berita Ferdy Sambo hari ini, inilah kronologi kasus Sambo dan Putri Candrawathi hingga kapan sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Selain soal kronologi kasus Sambo dan Putri Candrawathi hingga kapan sidang digelar, simak juga kabar Brigjen Hendra Kurniawan.
PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Senin pekan depan, (17/10/2022).
Hal itu tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel, Senin (10/10/2022) dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Baca juga: Berita Ferdy Sambo Terbaru, Eks Hakim Agung Nilai Suami Putri Bisa Lepas dari Vonis Hukuman Mati
Berdasarkan jadwal, sidang bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai.
Adapun Penuntut Umum dalam sidang perdana ini adalah Donny M. Sany.
Dikutip dari Kompas.com, Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, selain Ferdy Sambo, dua orang tersangka lainnya juga disidangkan di hari yang sama, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal), Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa) yang menyidangkan, Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Sementara, sidang untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar sehari setelahnya.
Lalu sidang untuk tersangka obstruction of justice dilaksanakan sehari setelah sidang Bharada E.
"(Sidang perdana) Bharada E (dilaksanakan pada) Selasa 18 Oktober 2022. Kalau yang obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," sebutnya.
Sebagai informasi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu sebelumnya menyebut, sidang perdana kasus pembunuhan berencana ini memang bisa digelar sekitar 7 hari setelah berkas diterima.
Adapun PN Jaksel sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sore hari ini.
Berkas bertumpuk-tumpuk itu didaftarkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.
"Kalau hari ini dilimpahkan, itu hari Senin depan sudah bisa di persidangkan," kata Saut di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin.
