Berita Nasional Terkini
Terbaru! Lengkap Kronologi Kasus Sambo - Putri Candrawathi dan Kapan Sidang, Terbuka atau Tertutup?
Berita Ferdy Sambo hari ini, inilah kronologi kasus Sambo dan Putri Candrawathi hingga kapan sidang digelar di PN Jakarta Selatan.
Mereka berenam termasuk Ferdy Sambo juga merupakan tersangka obstruction of justice, diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Sidang terbuka untuk umum
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu memastikan sidang kasus pembunuhan berencana tersangka Ferdy Sambo bakal terbuka secara umum.
Tempat pelaksanaan sidang kasus ini pun belum berubah, yaitu di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, yaitu ruang sidang Oemar Seno Adji.
"Sidangnya terbuka untuk umum, Bapak Ibu. Nanti boleh diliput," kata Saut Maruli Tua Pasaribu di PN Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Saut menuturkan, nantinya pihak pengadilan akan menyiapkan beberapa monitor agar masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan.
Pasalnya, ruang sidang utama Oemar Seno Adji tidak bisa menampung terlalu banyak orang. "Karena ruang sidang kita tidak terlalu besar, tapi di selasar itu kita siapkan monitor agar masyarakat rekan-rekan media juga bisa meliputnya," ucapnya.
Kronologi Kasus Sambo
Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.
Karier jenderal bintang dua itu di Korps Bhayangkara benar-benar tamat.
Sempat tak terima atas pemecatan dirinya, Sambo mengajukan banding melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Namun, sidang KKEP menolak bandingnya.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut resmi diberhentikan secara tidak hormat.
Kini, perwira tinggi Polri itu dibayangi ancaman hukuman mati sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-Segera-Disidangkan-Sosok-3-Hakim-yang-Bakal-Pimpin-Sidang-Kasus-Pembunuhan-Brigadir-J.jpg)