Tragedi Arema vs Persebaya

Terungkap Sosok Kuat di Balik Laga Arema FC vs Persebaya, Digelar Malam Hari Diduga Akomodir Iklan

Inilah sosok kuat di balik Tragedi Kanjuruhan Arema FC vs Persebaya Surabaya, diduga adanya kepentingan iklan menyebabkan laga tetap digelar malam.

Surya Malang/Purwanto
Suporter Arema FC bentrok melawan polisi seusai Arema FC bertanding dalam Liga 1 melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. Inilah hasil investigasi TGIPF mengenai sosok kuat yang membuat laga tetap dimainkan pada malam hari. 

Temuan lain TGIPF adalah adanya dugaan mengenai adanya kepentingan iklan rokok dalam pertandingan sepak bola nasional yang digelar malam hari, termasuk laga Arema FC melawan Persebaya.

Rhenald mengatakan, laga malam hari biasanya digelar sekitar pukul 21.30 WIB untuk mengakomodasi iklan rokok.

“Kalau kemarin (Arema FC vs Persebaya) kan enggak jam segitu. Tapi banyak sekali hal-hal seperti dilakukan setengah 10 malam. Kami juga mendengar, mungkin itu salah satunya mengakomodasi iklan rokok yang baru mulai di jam setengah 10 malam,” ujar Rhenald.

Rhenald menyampaikan pertandingan yang digelar sangat malam juga dikeluhkan para pemain.

Menanggapi hasil investigasi ini, Direktur Program PT Surya Citra Media (SCM), Harsiwi Achmad, membantah dugaan soal iklan rokok itu.

Harsiwi menjelaskan bahwa tak ada kerja sama Liga 1 dengan produsen rokok. Sementara jika ada iklan rokok yang muncul, bisa dipastikan itu tayang di atas pukul 21.30 WIB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya kemukakan itu tidak benar," bantah Harsiwi.

Baca juga: Terbaru! Panglima TNI Andika Perkasa Ungkap Nasib Oknum Tentara yang Menendang Suporter Arema FC

"Karena di dalam Liga 1 itu tidak ada iklan sponsor rokok. Kami kerja sama Liga 1 dari 2018 sampai sekarang tidak ada iklan rokok sama sekali," ungkapnya.

"Kalau rokok itu muncul pas setelah pertandingan, karena itu namanya time sign rokok, itu waktu tertentu dimana rokok itu masuk. Itu jam 21.30 kan baru boleh beriklan."

"Itu dia tidak memilih program apa, tapi rokok tersebut program apa saja terserah yang penting jam 21.30 ke atas," tegasnya.

Penayangan iklan rokok di TV memang sangat dibatasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).

Sementara menurut Pasal 46 Undang-Undang No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, juga dilarang melakukan promosi rokok dengan memeragakan wujudnya.

Sedangkan jam tayang iklan rokok di atas pukul 21.30 WIB yang disiarkan oleh TV atau radio, diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2005.

Lebih lanjut, Harsiwi juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak mencampuri urusan penjadwalan pertandingan karena itu semua diatur langsung dan menjadi kewenangan PT LIB.

Maka dari itu, dia juga menampik tudingan bahwa pihaknya yang meminta agar pertandingan Arema vs Persebaya ditayangkan malam hari.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved