Ekonomi dan Bisnis

10 Syarat Membuka Franchise Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum

Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 25 kW

Editor: Budi Susilo
HO/PLN
PLN membuka peluang kerja sama bagi para pelaku usaha untuk ikut membangun 101 stasiun pengisian kendaraan listrik umum. Ya, stasiun pengisian kendaraan listrik umum bisa saja dikelola layaknya SPBU.  

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA -  Bagi anda yang ingin berbisnis atau mengambil peluang keuntungan ekonomi dari energi baru terbarukan, saat ini manfaatkan ini, stasiun pengisian kendaraan listrik umum

Ya, stasiun pengisian kendaraan listrik umum bisa saja dikelola layaknya SPBU. 

Berminat untuk memiliki usaha mengelola stasiun pengisian kendaraan listrik umum.

Saatnya simak informasi sebagai berikut, dari syaratnya hingga paket-paket yang ditawarkannya. 

Baca juga: Harga Mobil Listrik Masih Mahal Jadi Alasan Walikota Malang Belum Ini Beli Untuk Dipakai Pejabat

Beberapa syarat yang dibutuhkan calon mitra antara lain sebagai berikut:

1. Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi

2. Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)

3. Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN

4. Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kerja sama

5. Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon partner, ditunjukan dengan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait

6. Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN

Baca juga: Pakai Mobil Listrik Wuling Air Ev Hemat Pengeluaran, Mari Bandingkan dengan BBM Fosil

7. Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk dilakukan pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait

8. Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang

9. Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah di akses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang

10. Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)

Baca juga: Harga 4 Tipe Mobil Listrik Hyundai Ioniq 5 Mengalami Perubahan, dari Rp 748 Juta hingga Rp 859 Juta

Jika calon mitra bisa memenuhi syarat tersebut, maka bisa langsung mengajukan permohonan kerja sama mulai dari sosialisasi produk, pengajuan, verifikasi dokumen, penawaran dan negosiasi, penandatanganan kontrak kerja sama, pembyaran initial fee, uji coba SPKLU, sampai pendaftaran SPKLU di KESDM.

Tidak Repot dengan Perizinan

PT PLN (Persero) membuka peluang kerja sama bagi yang mau membuka franchise atau usaha waralaba untuk pembukaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Hal tersebut sebagai upaya untuk mendorong era elektrifikasi nasional.

Namun terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi para investor jika berminat bergabung.

"Salah satu skema partnership, mitra tidak perlu direpotkan dengan perizinan, penyediaan peralatan, pemeliharaan dan juga aplikasi pendukung infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik," ujar Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo disitat dari Kompas TV, Kamis (13/10/2022).

Motor matic listrik yang dipamerkan di Stand PLN Wilayah Samarinda pada Kaltim Fair
Motor matic listrik yang dipamerkan di Stand PLN Wilayah Samarinda pada Kaltim Fair (Tribunkaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo)

PLN akan menyediakan Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) milik PLN bagi badan usaha yang ingin bekerja sama, menyiapkan suplai listrik, serta dukungan aplikasi Charge.IN dalam pengelolaan SPKLU.

Baca juga: Gencarkan Produksi Mobil Listrik, Geely Bangun Pabrik Baterai Lagi di China

Sementara mitra dapat berperan sebagai penyedia fasilitas isi daya kendaraan listrik, penyedia lahan maupun properti, serta penyedia operasional dan pemeliharaan SPKLU.

Dikutip dari laman https://layanan.pln.co.id/partnership-io2-spklu, investor bisa memiliki tiga paket yang sudah disediakan perseroan, yaitu;

1. Paket Medium Charging

Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 25 kW, shelter dengan pilihan outdoor dan indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharaan SPKLU.

2. Paket Fast Charging

Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 50 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharaan SPKLU.

3. Paket Ultra Fast Charging

Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar ≥100 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharan SPKLU.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Membuka Franchise SPKLU di Indonesia."

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved