Berita Nasional Terkini

Klaim Ferdy Sambo Perintah Hajar Bukan Tembak Brigadir J Dibantah, Bharada E Diminta Buka-bukaan

Klaim Ferdy Sambo beri perintah Bharada E hajar bukan tembak Brigadir J dibantah, Bharada E diminta buka-bukaan di persidangan.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Klaim Ferdy Sambo beri perintah Bharada E hajar bukan tembak Brigadir J dibantah, Bharada E diminta buka-bukaan di persidangan. 

Namun, terjadilah penembakan kepada Brigadir J.

"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar chad', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022) kemarin.

Klaim Sambo Rekayasa Pembunuhan Brigadir J untuk Lindungi Bharada E

Menurut Febri, Ferdy Sambo mengambil senjata Brigadir J dan menembaknya ke arah dinding untuk mendukung narasi tembak-menembak.

Sambo juga disebut meminta istrinya serta para ajudan agar mengaku bahwa seluruh peristiwa terjadi di Duren Tiga, tak mengungkit soal Magelang, serta merusak CCTV untuk hal yang sama.

"Skenario tembak-menembak tujuannya saat itu adalah untuk menyelamatkan RE (Bharada E) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya," ujar Febri.

Klaim ini berlawanan dengan temuan Tim Khusus Polri hingga Komnas HAM yang dengan jelas menyatakan Sambo memberi perintah tembak kepada Bharada E.

Klaim-klaim Sambo ini akan diuji di persidangan yang segera digelar dalam waktu dekat.

Baca juga: Terbaru Berita Ferdy Sambo, Pelimpahan Dakwaan hingga Peluang Hukuman Pelaku Pembunugan Brigadir J

Bharada E Harus Buka-bukaan dalam Sidang

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, jika Bharada Richard Eliezer, yang akan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, harus konsisten dalam memberikan keterangan dalam sidang supaya hakim tidak mencabut statusnya sebagai justice collaborator (JC).

"Keterangannya harus konsisten, kalau tidak, kedudukan tidak dihargai sebagai JC. Hakim tidak mau kalau dia tidak konsisten sebagai yang dijanjikan membuka semua, maka kewenangan hakim yang akan mementukan dikabulkannya JC," kata Gayus seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (12/10/2022).

Menurut Gayus, hakim tidak selalu mengabulkan pengajuan status JC dari terdakwa.

Ada juga yang dibatalkan karena dinilai tidak membantu mengungkap perkara dalam persidangan.

"JC ini hak hakim, bukan jaksa atau LPSK. LPSK dan jaksa itu hanya menghantar, memberikan rekomendasi, penentunya adalah hakim," ujar Gayus.

Gayus mengatakan, kesaksian Eliezer dalam perkara itu sangat penting karena dia mau bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar sebuah kejahatan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved