Video Viral

Tak Hanya Sarjana, Ijazah SMP dan SMA Jokowi Dituduh Palsu, Cek Penjelasan Sekolah

Tak hanya sarjana, ijazah SMP dan SMA Jokowi pun dituduh palsu, penjelasan sekolah

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menuturkan, pengajuan gugatan merupakan hak warga negara, tetapi gugatan harus disertai bukti yang kuat.
"Apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan.

Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri," ujar Dini, Selasa (4/10/2022).

Menurutnya, perkara ini dapat dibuktikan dengan mudah karena Jokowi memiliki semua ijazah aslinya.

Sebagai informasi, gugatan ini baru memasuki tahap pendaftaran, sehingga belum diketahui dapat dipastikan kapan sidang akan digelar. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved