Berita Nasional Terkini
Ternyata Ada Hakim untuk Sidang Ferdy Sambo yang Sudah Pernah Jatuhi Hukuman Mati, Ini Sosoknya
Sidang perdana Ferdy Sambo Cs di Pengadilan, bagaimana nasibnya? Ternyata ada Hakim yang pernah beri vonis mati.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang perdana Ferdy Sambo Cs di Pengadilan, bagaimana nasibnya? Ternyata ada Hakim yang pernah beri vonis mati.
Ya, Ferdy Sambo cs akan segera di sidang, ada 3 Hakim yang akan pimpin sidang.
Para tersangka dalam kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan memasuki persidangan.
Salah satu hakim yang akan memimpin sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo, diketahui sudah pernah menjatuhkan vonis hukuman mati.
Baca juga: TERBONGKAR Percakapan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di Telepon Sebelum Brigadir J Dieksekusi
Baca juga: Terbaru Pengakuan Putri Candrawathi Tak Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo
Baca juga: Nasib Ferdy Sambo Cs di Pengadilan, 3 Hakim yang Pimpin Sidang, Ada yang Pernah Kasih Hukuman Mati
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan merilis formasi hakim untuk sidang perdana yang dihelat pada Senin (17/10/2022) mendatang.
Masing-masing hakim itu adalah Wahyu Iman Santoso (ketua majelis hakim), ditemani Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono (anggota majelis hakim).
Berikut profil singkat ketiganya.
Wahyu Iman Santoso
Secara struktural, saat ini Wahyu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, usai dilantik pada 9 Maret 2022. Sebelumnya ia juga pernah mencicipi jabatan Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pekanbaru.
Baca juga: Terbaru Berita Ferdy Sambo, Pelimpahan Dakwaan hingga Peluang Hukuman Pelaku Pembunugan Brigadir J
Terlepas dari itu, kasus terbaru yang ditangani Wahyu adalah dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Ia menolak proses praperadilan dari Eltinus.
Morgan Simanjuntak
Morgan sudah mencicipi bertugas di berapa daerah seperti di PN Medan, PN Tanjung Pinang, dan PN Jakarta Selatan.
Di tempat tugasnya saat ini, Morgan pernah jadi satu-satunya hakim yang menolak praperadilan MAKI ke KPK, terkait kasus Djoko Tjandra.
Lalu ketika bertugas di Medan, tepatnya pada 2017, ia menjatuhkan vonis mati untuk M Rizal alias Hasan, bandar narkotika yang menyimpan sabu seberat 85 kg serta 50 ribu butir pil ekstasi.
Alimin Ribut Sujono