Mata Lokal Memilih

KPU Balikpapan akan Verifikasi Faktual Parpol hingga 4 November 2022

Adapun, cara yang dilakukan pihak KPU dalam melakukan verifikasi faktual adalah dengan mengunjungi kantor sekretariat parpol

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kegiatan sosialisasi Mekanisme Verifikasi Faktual dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Hotel Horison Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (14/10/2022). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tahun pemilu akan segera tiba. Menyambut hal tersebut, berbagai tahapan persiapan sudah dilaksanakan oleh semua yang akan terlibat dalam Pemilu 2024 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi salah satu lembaga yang sudah mulai disibukkan oleh pemilu mendatang.

KPU Balikpapan menggelar kegiatan sosialisasi terkait dengan Mekanisme Verifikasi Faktual dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Jumat (14/10/2022).

"Kalau kita sudah mengetahui partai politik (parpol) yang lolos dalam administrasi, maka akan kita pilah lagi parpol yang masuk parlemen atau parliamentary threshold itu maka akan dihentikan dahulu dan menunggu sampai disitu hingga waktunya penetapan," terang Noor Thoha, Ketua KPU Balikpapan.

Baca juga: Jumlah Partai Politik Berkembang, KPU Balikpapan Antisipasi Potensi Data Ganda Saat Pendaftaran

Namun demikian, untuk parpol yang tidak masuk dalam parliamentary threshold tersebut, maka akan dilanjutkan pada tahapan verifikasi faktual.

Adapun, cara yang dilakukan pihak KPU dalam melakukan verifikasi faktual adalah dengan mengunjungi kantor sekretariat parpol tersebut dan juga memastikan kehadiran pengurus utamanya.

"Apakah sesuai dengan alamat yang didaftarkan di Sipol (aplikasi yang membantu mendata parpol dan anggotanya) dan juga memastikan kehadiran pengurus utama seperti Ketua, Sekretaris dan Bendahara," jelasnya.

Kemudian, jika pengurus tidak dapat ditemui di kantor sekretariat maka dimungkinkan melakukan upaya melalui video conference untuk memastikan posisi kepengurusan.

"Setelah semua itu oke, kita akan verifikasi keanggotaannya," kata Thoha.

Baca juga: Pelantikan Walikota Rahmad Masud, KPU Balikpapan tak Diundang, Noor Thoha: Kami Menyayangkan

Dalam hal memverifikasi keanggotaan ini tentunya tidak serta merta melakukan kunjungan ke semua anggota parpol. KPU melakukan metode Krejcie and Morgan yang sudah diatur dan tertuang dalam Pasal 85 PKPU Nomor 4/2022.

"Pada proses tersebut akan menghasilkan data sampling yang berasal dari Sipol itu dan kami akan memastikannya di lapangan dengan mendatangi dari rumah ke rumah," pungkasnya.

Dengan melakukan kunjungan ke rumah yang bersangkutan, diharapkan akan mendapatkan pengakuan sebagai anggota parpol tertentu dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol.

"Jika dalam hal ini KTA-nya hanya bisa ditunjukkan melalui soft file atau file digitalnya saja juga tetap bisa diterima," tandas Thoha.

Namun, jika yang bersangkutan tidak berada di lokasi yang sesuai dengan data alamatnya maka akan ada tahapan lanjutan yang dilakukan pihak KPU untuk memastikan keanggotaannya.

Baca juga: Sah, KPU Balikpapan Tetapkan Rahmad Masud-Thohari Aziz Paslon Terpilih Pilkada 2020

Ada tahap kedua, yaitu LO (Liaison Officer) dari parpol itu bertugas mengumpulkan alamat yang terbaru dari anggota parpol di sekretariatnya, untuk KPU Balikpapan datangi.

"Jika tidak ada juga, maka kita berikan kesempatan terakhir untuk mendatangkan yang bersangkutan ke kantor KPU Balikpapan sampai masa verifikasi faktual selesai," tuturnya.

"Jika tidak ada juga maka kami putuskan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," tegasnya.

KPU Balikpapan akan memulai tahapan verifikasi faktual ini mulai Sabtu (15/10/2022) besok sampai dengan 4 November 2022 mendatang.

"Jika ditemukan seseorang yang tidak mengakui keanggotaannya dalam parpol tertentu atau TMS, maka nanti akan ada masa perbaikan verifikasi faktual," tutupnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved