Rabu, 29 April 2026

Pilkada Balikpapan

Sah, KPU Balikpapan Tetapkan Rahmad Masud-Thohari Aziz Paslon Terpilih Pilkada 2020

KPU Balikpapan menetapkan pasangan calon Walikota Balikpapan dan Wakil Walikota Balikpapan terpilih pada Pilkada 2020.

Tayang:
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
RESMI - KPU Balikpapan menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan terpilih pada Pilkada 2020 di Hotel Novotel, Jumat (19/2/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - KPU Balikpapan menetapkan pasangan calon Walikota Balikpapan dan Wakil Walikota Balikpapan terpilih pada Pilkada 2020.

Sebagaimana diketahui, pasangan Rahmad Masud - Thohari Aziz berhasil memenangkan kontestasi politik tersebut.

Penetapan itu pun dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Novotel Balikpapan, Jumat (19/2/2021).

Ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada tanggal 16 Februari 2021.

BACA JUGA:  Evaluasi PPKM Mikro di Balikpapan, Kelurahan Inventarisir Kebutuhan Posko Covid-19 Tingkat RT

Melalui Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, mengatakan, sesuai dengan PKPU No 5 tentang penetapan jadwal.

Maka paling lama dalam kurun waktu 5 hari KPU Balikpapan wajib menetapkan calon terpilih dalam Pilkada.

"Hari ini kota lakukan penetapan calon terpilih, yakni pasangan calon Rahmad Masud - Thohari Aziz," ujarnya usai rapat pleno.

Langkah selanjutnya, KPU Kota Balikpapan akan membuatkan surat usulan pelantikan yang diusulkan kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor.

Usulan tersebut akan diajukan melalui Walikota Balikpapan atau DPRD Kota Balikpapan sebagai lembaga yang berwenang.

Untuk diketahui, calon Wakil Walikota Balikpapan, Thohari Aziz dinyatakan meninggal dunia pada akhir Januari lalu.

Untuk itu, partai politik pengusul akan mengusulkan dua nama kepada DPRD yang kemudian akan digodok dan dipilih salah satunya.

Baca Juga: PPKM Mikro di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi: Kelonggaran, Jangan Sampai Kerumunan Menjadi-jadi

"Ada 8 partai pengusul, kewenangan penggantinya akan ada disana bukan di KPU lagi. Nanti proses SKnya di Gubernur," jelasnya.

Sementara terkait dengan jadwal pelantikan, Thoha menyebut akan mengikuti akhir masa jabatan Walikota Bikpapan sebelumnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved