Berita Nasional Terkini
PERHATIKAN USIA! Info Pendaftaran PPPK 2022, Syarat, Batas Akhir Pendataan Non ASN, Contoh Soal Mooc
Berkaitan dengan pendaftaran PPPK 2022 tersebut, simak info batas akhir pendataan Non ASN hingga soal mooc PPPK 2022.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memastikan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 akan segera dibuka di link sscasn.bkn.go.id.
Berkaitan dengan pendaftaran PPPK 2022 tersebut, ada beberapa hal yang perlu diketahui calon peserta, mulai dari batas akhir pendataan Non ASN hingga soal mooc PPPK 2022.
Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 akan dibuka minggu ketiga hingga minggu keempat bulan September 2022.
Karena itu, para calon peserta perlu mengetahui dan memahami syarat, dokumen dan Cara Daftar CASN 2022 di SSCASN BKN.
Baca juga: Cara Daftar CPNS dan PPPK 2022, Syarat Pendaftaran PPPK Guru dan Link Pendaftaran sscasn.bkn.go.id
Menurut Abdullah Azwar Anas, ada 530.028 formasi PPPK akan dibuka tahun ini.
Dari kuota yang ada diprioritaskan untuk honorer terutama tenaga guru, kesehatan dan teknis lainnya,
Dari kuota yang ada dialokasikan untuk PPPK Guru: 319.716 orang, PPPK tenaga kesehatan: 92.014 orang, PPPK tenaga teknis: 27.608 orang.
Dikatakan Abdullah Azwar Anas, jumlah formasi yang telah ditetapkan itu sesuai dengan komitmen pemerintah terhadap penataan tenaga non-ASN dan penyebaran ASN.
Meski telah mengumumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 pada minggu ketiga hingga minggu keempat 2022, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda kapan Pendaftaran PPPK 2022 dibuka.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menetapkan skema seleksi pendaftaran dan formasi untuk CPNS dan PPPK 2022.
Pemerintah menyampaikan pengumuman resmi seputar CPNS dan PPPK 2022, melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara.
"Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) karena menyangkut dengan tenaga horror di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023,” ungkap Bima seperti dilansir Pos Kupang di arrtikel berjudul Seleksi CPNS 2022, Jadwal Pendaftaran PPPK 2022, Syarat, Dokumen dan Cara Daftar CASN 2022 di SSCASN.
Bisa dipastikan, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK 2022 tidak hanya berasal dari profesi guru, melainkan juga tenaga kesehatan seperti perawat, bidan, dokter, dan tenaga penyuluh.
Jika memungkinkan, Bima Haria mengungkapkan bahwa akan ada rekrutmen PPPK di luar tenaga guru dan tenaga kesehatan di Indonesia.
Adapun ketentuan tenaga non ASN yang nantinya berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022 adalah sebagai berikut.
Baca juga: LENGKAP LINK dan Cara Daftar PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id Bukan sscn.bkn.go.id, Nasib Tahap 3 2021
1. Status yang dimiliki adalah tenaga non ASN Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang sudah bekerja pada Instansi Pemerintah.
2. Non ASN yang memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang bersumber dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah.
Honorarium bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun pihak ketiga.
3. Non ASN yang diangkat bekerja paling rendah oleh pimpinan unit ketiga
4. Sudah bekerja paling singkat minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021 bagi tenaga honorer.
5. Tenaga honorer memiliki usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi maksimal 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
Batas Akhir Pendataan Non ASN
Pendataan non ASN hanya sampai 31 Oktober 2022, cek syarat dan tahapan pendataan di sini.
Pemerintah saat ini sedang melakukan pendataan non ASN yang berlangsung hingga 31 Oktober 2022.
Pendataan non ASN merupakan tindak lanjut atas ketentuan pemerintah atas pelarangan pengangkatan tenaga kerja honorer atau sejenisnya.
Mengutip dari bkn.go.id, pendataan ASN mendorong setiap instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN.
Baca juga: TERNYATA Bukan sscn.bkn.go.id Login! Link Pendaftaran PPPK 2022 sscasn.bkn.go.id, Nasib P3K Tahap 3?
Pendataan non ASN dilakukan secara online melalui pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Syarat pendataan non ASN mengacu Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Inilah syarat-syaratnya:
- Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN
- Termasuk dalam pegawai Non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah
- Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
Baca juga: Skenario Pemindahan ASN ke IKN Nusantara Kaltim, BKN Sebut Asesmen akan Dimulai Tahun Ini
- Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
- Saat pendataan non-ASN masih aktif bekerja.
Tahap Pendataan Non ASN
1. Membuat Akun
2. Cetak Kartu Informasi Akun
3. Login dan Mengisi Biodata
4. Mengisi Riwayat Pekerjaan
5. Resume Pendataan Non ASN
6. Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN
Baca juga: Siap-Siap, Pemetaan 60 Ribu ASN yang Pindah ke IKN Nusantara Rampung Pekan Depan
Hal-hal yang Harus Disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah
- Pas Foto
- Swafoto/selfie
- Surat Keputusan (SK) Jabatan
- Bukti Pembayaran Gaji
Skema Pendataan Non ASN
Tahap sebelum prafinalisasi
Admin atau operator Instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga nonASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
Tahap prafinalisasi
Instansi akan mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.
Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.
Tahap Finalisasi
Instansi akan melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.
Contoh Jurnal mooc PPPK 2022
Nama MOOC adalah Massive Open Online Course, merupakan sistem pembelajaran berupa kursus online terbuka masif, yang artinya proyek ini terbuka untuk siapa saja di mana saja dan dapat dipelajari oleh banyak orang.
Melalui teknologi Internet, ribuan orang dari lokasi yang berbeda dapat mengambil kursus online pada saat yang sama, yang tidak mungkin dilakukan dengan kursus konvensional pada umumnya.
Tujuan di buatnya web MOOC adalah untuk melatih para calon PNS dan PPPK yang sudah dinyatakan lulus dan sudah memilki NIP atau nomor induk kepegawaian.
Dalam pelatihan MOOC para ASN diberikan materi -- materi pelatihan yang meliputi beberapa aspek diantaranya wawasan kebangsaan, Analisis Isu Kontemporer dan masih banyak lagi modul-modul yang terdapat dalam sistem MOOC.
Contoh jurnal MOOC PPPK 2022 kini sudah banyak diulas di dunia maya, salah satunya bisa dilihat di sini LINK
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.