Berita Nasional

Teddy Minahasa Senasib dengan Ferdy Sambo, Bintang 2 Terancam Hukuman Mati dan PTDH

Teddy Minahasa senasib dengan Ferdy Sambo, Jenderal bintang 2 yang terancam hukuman mati dan PTDH

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

TRIBUNKALTIM.CO - Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Senasib seperti rekannya sesama Jenderal Bintang 2 Polri, yakni Ferdy Sambo, Teddy Minahasa juga diancam hukuman mati.

Bedanya, Teddy Minahasa disangka terlibat peredaran narkoba, sedangkan Irjen Ferdy Sambo disangka melakukan pembunuhan berencana.

Teddy Minahasa juga terancam pemecatan dari Polri alias Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH seperti yang dialami Irjen Ferdy Sambo.

Dilansir dari Tribunnews.com, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Teddy Minahasa sebagai saksi.

Baca juga: 5 Kg dari Total 41 Kg Barang Bukti Sabu Dijual Teddy Minahasa, Ditukar dengan Tawas

Baca juga: Klaim Ferdy Sambo soal Skenario Selamatkan Bharada E, Mantan Hakim: Mungkin Mau Stand Up Comedy

"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," ungkapnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (Kamis, 13 Oktober 2022) malam," lanjutnya.

Polisi mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa dalam pusaran peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

Hal ini terungkap saat proses pengembangan dari tersangka AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittingi yang juga berada dalam jaringan tersebut.

Dalam kasus ini, ada 10 tersangka yang di antaranya yakni enam orang sipil dan empat anggota Polri selain Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan peredaran gelap narkoba tersebut.

Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Lalu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP D.

"Untuk motif TM masih kita dalami karena baru melakukan penangkapan," jelas Mukti.

Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ancaman maksimalnya hukuman mati atu minimal 20 tahun penjara," kata Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved