Berita Nasional Terkini

Jadwal Sidang Bharada E Tidak Bersamaan dengan Ferdy Sambo dkk, Pengakuannya Dulu dan yang Terkini

Ferdy Sambo dkk segera disidangkan, Senin (17/10/2022). Simak lagi pengakuan Bharada E soal kematian Brigadir J, dulu dan yang terkini

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Ferdy Sambo dkk segera disidangkan, Senin (17/10/2022). Simak lagi pengakuan Bharada E soal kematian Brigadir J, dulu dan yang terkini 

Taufan mengaku sempat bertanya kepada Bharada E, kenapa masih melepaskan dua tembakan kepada Brigadir J yang telah tersungkur.

Baca juga: Klaim Ferdy Sambo soal Skenario Selamatkan Bharada E, Mantan Hakim: Mungkin Mau Stand Up Comedy

Bharada E, kata Taufan, dalam kesaksiannya kepada Komnas HAM mengatakan tembakan dua kali dilontarkan untuk memastikan tidak ada lagi perlawanan dari Brigadir J.

"Saya tanya waktu itu kenapa kamu harus tembak lagi?" ucap Taufan Damanik.

"Tapi dia katakan itu untuk memastikan bahwa saudara Yoshua tidak melakukan perlawanan, saya harus jaga diri Pak, itu alasannya pembelaan diri," tambah Taufan Damanik.

Sebagaimana dalam narasi awal yang beredar, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Brigadir J disebut sempat mengancam Putri Candrawathi dengan menodongkan pistol hingga membuat dia berteriak.

Bharada E yang juga berada di lantai 2 rumah tersebut lantas merespons teriakan Putri Candrawathi, tetapi malah dibalas oleh tembakan Brigadir J.

Bharada E, anggota Brimob yang diperbantukan sebagai sopir Ferdy Sambo itu pun membalas dengan melepaskan peluru.

Dalam baku tembak tersebut, Brigadir J disebut memuntahkan tujuh peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E.

Baca juga: TERKUAK Peluang Putri Candrawati dan Ferdy Sambo Dihukum Mati, JC Bharada E Masih Bisa Ditolak

Sementara, Bharada E disebut memberondong lima peluru ke Brigadir J.

Masih menurut narasi awal, Bharada E bahkan diklaim seorang penembak jitu.

Ganti Pernyataan Awal

Bharada E lantas ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J pada Rabu (3/8/2022) atau hampir satu bulan setelah kematian Yoshua.

Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.

Yaitu pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved