Berita Nasional Terkini

Jadwal Sidang Bharada E Tidak Bersamaan dengan Ferdy Sambo dkk, Pengakuannya Dulu dan yang Terkini

Ferdy Sambo dkk segera disidangkan, Senin (17/10/2022). Simak lagi pengakuan Bharada E soal kematian Brigadir J, dulu dan yang terkini

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Ferdy Sambo dkk segera disidangkan, Senin (17/10/2022). Simak lagi pengakuan Bharada E soal kematian Brigadir J, dulu dan yang terkini 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang perdana Ferdy Sambo dkk terkait dengan pembunuhan berencana Brigadi J alia Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat akan dimulai Senin (17/10/2022).

Hanya Bharada E yang mendapat jadwal sidang perdana yang terpisah dari tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Seperti apa pengakuan Bharada E terkait dengan kematian Brigadir J, simak perubahannya dulu dan yang terbaru.

Jadwal sidang perdana Bharada E memang berbeda dengan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya. 

Diketahui, jadwal sidang perdana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal akan digelar Senin (17/10/2022).

Sementara, Bharada E baru akan menjalani sidang perdana, Selasa (18/10/2022). 

Sosok Bharada E menjadi yang paling disorot bahkan menjadi tokoh kunci pembongkar kasus kematian Brigadir J.

Awalnya, dalam pengakuannya, Bharada E mengatakan telah menembak Brigadir J dengan alasan membela diri.

Baca juga: Klaim Ferdy Sambo Perintah Hajar Bukan Tembak Brigadir J Dibantah, Bharada E Diminta Buka-bukaan

Saat dimintai keterangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhir Juli 2022, Bharada E mengaku menembak karena merespons Brigadir J.

"Karena situasinya cepat, ini soal reflek," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (27/7/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Jelang Ferdy Sambo Diadili, Inilah Pengakuan Bharada E Soal Kematian Brigadir J Dulu dan Kini

"Ini kejadian cepat, (Bharada E) hanya berpikir bagaimana merespons yang dilakukan Brigadir J dan lain sebagainya," tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (4/8/2022).

Taufan juga mengungkapkan keterangan Bharada E yang masih melepaskan dua tembakan setelah Brigadir J tersungkur

"Dalam pemeriksaan kami, dia (Bharada E) pertama mengakui, dia jelaskan kronologinya versi dia."

"Kemudian ada bagian terakhir yang dia katakan bahwa setelah tersungkur saudara Yoshua (Brigadir J), almarhum Yoshua itu, dia (Bharada E) masih melontarkan dua tembakan salah satunya di kepala katanya."

Taufan mengaku sempat bertanya kepada Bharada E, kenapa masih melepaskan dua tembakan kepada Brigadir J yang telah tersungkur.

Baca juga: Klaim Ferdy Sambo soal Skenario Selamatkan Bharada E, Mantan Hakim: Mungkin Mau Stand Up Comedy

Bharada E, kata Taufan, dalam kesaksiannya kepada Komnas HAM mengatakan tembakan dua kali dilontarkan untuk memastikan tidak ada lagi perlawanan dari Brigadir J.

"Saya tanya waktu itu kenapa kamu harus tembak lagi?" ucap Taufan Damanik.

"Tapi dia katakan itu untuk memastikan bahwa saudara Yoshua tidak melakukan perlawanan, saya harus jaga diri Pak, itu alasannya pembelaan diri," tambah Taufan Damanik.

Sebagaimana dalam narasi awal yang beredar, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Brigadir J disebut sempat mengancam Putri Candrawathi dengan menodongkan pistol hingga membuat dia berteriak.

Bharada E yang juga berada di lantai 2 rumah tersebut lantas merespons teriakan Putri Candrawathi, tetapi malah dibalas oleh tembakan Brigadir J.

Bharada E, anggota Brimob yang diperbantukan sebagai sopir Ferdy Sambo itu pun membalas dengan melepaskan peluru.

Dalam baku tembak tersebut, Brigadir J disebut memuntahkan tujuh peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E.

Baca juga: TERKUAK Peluang Putri Candrawati dan Ferdy Sambo Dihukum Mati, JC Bharada E Masih Bisa Ditolak

Sementara, Bharada E disebut memberondong lima peluru ke Brigadir J.

Masih menurut narasi awal, Bharada E bahkan diklaim seorang penembak jitu.

Ganti Pernyataan Awal

Bharada E lantas ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J pada Rabu (3/8/2022) atau hampir satu bulan setelah kematian Yoshua.

Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.

Yaitu pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Tak berapa lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E lantas mengubah sejumlah pernyataan awalnya.

Ia mulai 'bernyanyi' dengan membongkar sejumlah hal termasuk menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

Melalui pengacaranya terdahulu, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, Bharada E mengatakan tidak ada baku tembak di rumah Ferdy Sambo saat hari kematian Brigadir J.

"Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak," kata Muhammad Burhanuddin, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Bharada E Tak Tinggal Diam, Serang Balik Klaim Baru Ferdy Sambo Jelang Sidang Perdana

Boerhanuddin mengeklaim, tembakan yang diletuskan dari pistol Brigadir J untuk membuat seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak.

Tembakan dari senjata Brigadir J diarahkan ke dinding di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penembakan.
"Menembak itu dinding arah-arah itunya," ucapnya.

Bharada E juga mengungkapkan ada sosok atasan yang memberinya perintah untuk menembak Brigadir J.

Menurut Boerhanuddin, saat itu, Bharada E mendapat tekanan untuk menembak Brigadir J.

Sehingga dia tak punya pilihan lain untuk melepaskan peluru.

"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," kata Burhanuddin.

Belakangan akhirnya diketahui, sosok yang memberinya perintah itu adalah Ferdy Sambo.

Bahkan Ferdy Sambo disebut dalang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tak Mau Dipecat

Usut punya usut, ada alasan mengapa akhirnya Bharada E mau mengubah pernyataannya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, perubahan keterangan Bharada E baru dilakukan dalam pertemuan dengannya bersama Timsus.

Termasuk setelah Listyo Sigit memutasi dan demosi 25 orang dari jabatannya, termasuk Ferdy Sambo.

Kapolri bersama Timsus bahkan menempatkan 18 orang di tempat khusus.

"Richard kemudian mengubah keterangannya.

Saat itu, Richard saya panggil lagi di hadapan Timsus ya, dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," kata Kapolri.

"Sehingga kemudian dia menyampaikan kepada saya, 'Pak, saya tidak mau dipecat, saya mau bicara jujur'. Jadi ini memang melalui proses yang cukup panjang," jelas Kapolri.

Baca juga: BLAK-BLAKAN! Febri Diansyah Sebut Tujuan Skenario Bohong Ferdy Sambo untuk Selamatkan Bharada E

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/KompasTV)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved