Berita Nasional Terkini
Disebut Hendra Kurniawan, Nama Anggota Tim CCTV Kasus Laskar FPI KM 50 Muncul di Surat Dakwaan Sambo
Disebut Hendra Kurniawan, nama anggota Tim CCTV Kasus Laskar FPI KM 50 muncul di surat dakwaan Ferdy Sambo cs.
TRIBUNKALTIM.CO - Disebut Hendra Kurniawan, nama anggota Tim CCTV Kasus Laskar FPI KM 50 muncul di surat dakwaan Ferdy Sambo cs.
Kasus pembunuhan Brigadir J turut mengungkit kasus lama, pembunuhan 6 Laskar FPI dalam kasus KM 50.
Di surat dakwaan Ferdy Sambo cs, nama anggota tim CCTV KM 50 muncul dan disebut-sebut Hendra Kurniawan.
Anggota tim CCTV di kasus unlawfull killing atas enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 muncul di surat dakwaan kasus obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, kasus unlawfull killing enam anggota laskar FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek terjadi pada 2020 lalu.
Baca juga: Link Live Streaming Sidang Ferdy Sambo, KY Turunkan 2 Tim dan Pasang Kamera Pantau Kinerja Hakim
Baca juga: Terjawab Sudah Perkiraan Kekayaan Ferdy Sambo? Terkuak Berita Terkini Soal Gaji, Kata KPK Soal LHKPN
Adapun anggota tim CCTV kasus KM 50 yang masuk surat dakwaan adalah AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Hal ini terungkap dalam petikan surat dakwaan tersangka obstruction of justice, Arif Rachman di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) seperti dilihat Kamis (13/10/2022).
Dalam surat dakwaan itu, Brigjen Hendra Kurniawan awalnya mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo untuk mengaburkan kasus kematian Brigadir J.
Satu di antaranya Sambo meminta agar mengamankan rekaman CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga.
"Ferdy Sambo mengatakan “Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh Penyidik Selatan di tempat Bro aja ya,,,! Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbak mu masalah pelecehan dan tolong cek cctv komplek”," bunyi surat dakwaan tersebut.
Saat itulah, Brigjen Hendra Kurniawan terpikir untuk menghubungi AKBP Ari Cahya juga juga dikenal sebagai tim CCTV di kasus KM 50. Namun, dia tidak mendapatkan respons dari Ari Cahya.
"Hendra Kurniawan menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50 namun tidak terhubung," bunyi surat dakwaan tersebut.
Baca juga: SERBA-SERBI Sidang Perdana Ferdy Sambo: Dari Jadwal Sidang, Profil Hakim, Dijaga Ketat KY dan Polisi
Kemudian, Hendra Kurniawan menghubungi Agus Nurpatria dengan melalui aplikasi pesan Whastapp agar ke ruangannya di Kantor Propam Polri. Di sana, dia meminta Agus menghubungi Ari Cahya.

"Hendra Kurniawan meminta Agus Nurpatria Adi Purnama untuk menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha, SH alias Acay dengan kalimat “coba gus hubungi AKBP Ari Cahya..!” namun tidak terhubung juga," bunyi surat dakwaan tersebut.
Tak lama setelah itu, Ari Cahya menelepon balik Agus Nurpatria dengan nomor telepon lainnya dan ingin berbicara dengan Hendra Kurniawan. Lalu, Agus menyerahkan ponselnya kepada Hendra Kurniawan.