Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

Kabur 5 Hari, 3 Pelaku Pencurian yang Bobol Mobil di Alaya Samarinda Ditangkap di Bulungan Kaltara

Usai berhasil menggasak uang sebanyak Rp 75 juta, pada Rabu (05/10/2022), tiga komplotan pencurian bermodus pecah kaca mobil di Jalan Alaya, Samarinda

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Press rilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolresta Samarinda, Senin (17/10/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah berhasil menggasak uang sebanyak Rp 75 juta, pada Rabu (05/10/2022), tiga komplotan pencurian bermodus pecah kaca mobil di Jalan Alaya, Sungai Pinang Kota Samarinda langsung melarikan diri ke Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.

Kendati demikian, berkat koordinasi yang baik antar Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dan Jatanras Polda Kaltim, akhirnya ketiga pelaku yakni Sutrisno (42), Sastra (26) dan Angga (31) berhasil diamankan pada Senin (10/10/2022) lalu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang diketuai oleh Sutrisno tersebut berhasil dibekuk saat berada di salah satu bank kawasan Jalan Jelarai Raya, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kaltara pada Pukul 14.30 WITA.

Baca juga: BREAKING NEWS 3 Pria Asal Sumatera Pecahkan Kaca Mobil dan Gasak Uang Rp 75 Juta di Samarinda

Yang mana jelasnya, saat itu para pelaku ternyata hendak melakukan tindak Kejahatan serupa di salah satu bank daerah Bulungan.

"Mereka sedang mengintai korbannya. Bersyukur lebih dulu kita amankan," bebernya dalam press release Senin (17/10/2022).

Seperti penindakan tindak kejahatan pada umumnya, proses penangkapan ketiga pelaku tidaklah mudah.

Baca juga: UPDATE Jadwal Borneo FC: 6 Laga Terakhir Pesut Etam di Putaran Pertama Liga 1 2022

Sebab jelasnya, kala itu para pelaku berupaya melarikan diri bahkan nyaris mencelakai personel kepolisian.

Karena upaya perlawanan untuk kabur itulah petugas terpaksa melakukan tindakan terukur berupa hadiah timah panas yang akhirnya bersarang di kaki tersangka, Sutrisno.

"Kalau dua pelaku lainnya tidak dapat lagi berkutik saat diamankan," bebernya.

Baca juga: Program SIPlah Diluncurkan di Samarinda, Hasil Sinergi Bankaltimtara, Pemprov Kaltim dan Pemkot

Akibat perbuatannya ketiga pelaku asal Pulau Sumatera tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam Pasal 363 KUHP dengan ancama 9 tahun penjara. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved