Berita Nasional Terkini
TERJAWAB Alasan Sambo Bunuh Joshua & Pasal 340 KUHP Terbukti? Cek Hasil Sidang Ferdy Sambo Hari Ini
Seperti apa hasil sidang Ferdy Sambo hari ini dan apa alasan Sambo bunuh Joshua atau Brigadir J apakah pasal 340 KUHP terbukti? simak ulasannya.
Ia tiba menggunakan mobil taktis milik Korps Brigadir Mobile (Brimob).
Sambo tampak mengenakan baju batik berwarna coklat dibalut rompi tahanan berwarna merah milik Kejaksaan.
Sambo lalu dibawa ke ruang tahanan dengan pengawalan ketat petugas kepolisian. Tak lama kemudian, ia keluar dari ruang tahanan untuk menjalani sidang.
Tampak sejumlah petugas berjaga ketat saat Sambo dibawa ke ruang sidang utama. Awak media hanya diperkenankan mengabadikan atau mengambil foto dari jarak jauh.
Terlihat kedua tangan Sambo diborgol. Selain itu, Sambo tampak membawa buku dengan cover berwarna merah.
Untuk diketahui, selain Sambo, tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf juga akan menjalani sidang di PN Jakarta Selatan.
Ketiga terdakwa datang lebih awal. Putri datang menggunakan mobil kejaksaan, sedangkan Ricky dan Kuat dibawa mengunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun saat ini sidang tengah berlangsung. Jaksa penuntut umum sedang membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo.
Borgol di tangan Sambo juga telah dilepas.
Dia tampak membaca surat dakwaan yang sudah diterimanya. Sesekali dia tampak mencatat.
Baca juga: SERBA-SERBI Sidang Perdana Ferdy Sambo: Dari Jadwal Sidang, Profil Hakim, Dijaga Ketat KY dan Polisi
Pantau hasil Sidang Ferdy hari ini melalui video live streaming di bawah ini:
Sebelum Penembakan, Ferdy Sambo Sempat Pegang Leher dan Dorong Brigadir J
Ferdy Sambo sempat memegang leher bagian belakang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan mendorongnya sesaat sebelum Yosua ditembak di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Ini terungkap dalam dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
"Sesampainya di ruangan tengah dekat meja makan, terdakwa Ferdy Sambo bertemu dan berhadapan dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam persidangan.