Senin, 20 April 2026

Berita Nasional Terkini

TERJAWAB Alasan Sambo Bunuh Joshua & Pasal 340 KUHP Terbukti? Cek Hasil Sidang Ferdy Sambo Hari Ini

Seperti apa hasil sidang Ferdy Sambo hari ini dan apa alasan Sambo bunuh Joshua atau Brigadir J apakah pasal 340 KUHP terbukti? simak ulasannya.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat dibawa dari ruang tahanan ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Seperti apa hasil sidang Ferdy Sambo hari ini dan apa sebenarnya alasan Sambo bunuh Joshua atau Brigadir J dan apakah pasal 340 KUHP terbukti? simak ulasannya. 

"Pada saat itu terdakwa Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu mendorong korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke depan sehingga posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan terdakwa Ferdy Sambo," lanjutnya seperti dilansir Kompas.com.

Selain Sambo dan Yosua, di ruangan itu juga terdapat Richard Eliezer atau Bharada E. Dia berdiri di samping kanan Sambo.

Kemudian, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf berdiri di belakang Sambo untuk berjaga-jaga.

Sambo lantas memerintahkan Brigadir J untuk berjongkok. Yosua dengan keadaan bingung menuruti perintah Sambo.

"Terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!'," ungkap jaksa.

"Lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata 'ada apa ini?'," lanjutnya.

Selanjutnya, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua.

"Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!" kata jaksa memperagakan perkataan Sambo.

Bharada E yang sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya untuk menembak Yosua lantas mengarahkan senjata api Glock-17 ke arah Brigadir J.

Dia menembakkan senjata api miliknya itu sebanyak 3 atau 4 kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.

Yosua tak seketika meninggal dunia setelah penembakan tersebut.

Mengetahui itu, Sambo lantas menembakkan pistol ke bagian belakang kepala Yosua hingga dia dipastikan tak bernyawa.

"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved