Berita Nasional Terkini

HUKUMAN Ferdy Sambo Dipenjara? Terkuak Kronologis Kasus dan Motif Bunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat

Hukuman Ferdy Sambo di penjara atau hukuman mati? terkuak kronologis kasus hingga motif suami Putri Candrawathi bunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Editor: Doan Pardede
kompas tv live
HUKUMAN FERDY SAMBO - Hukuman Ferdy Sambo di penjara atau hukuman mati? terkuak kronologis kasus hingga motif suami Putri Candrawathi bunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hukuman Ferdy Sambo dipenjara atau hukuman mati? terkuak kronologis kasus hingga motif suami Putri Candrawathi membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ulasan seputar apakah hukuman Ferdy Sambo dipenjara atau hukuman mati, kronologis kasus hingga motif suami Putri Candrawathi membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat masih terus menjadi sorotan. 

Dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Lengkap Pernyataan Bharada E Usai Sidang, Tembak Brigadir J karena Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun

Sementara itu, sidang untuk tersangka Richard Eliezer akan digelar terpisah dengan empat tersangka kasus pembunuhan berencana lainnya.

Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E - Pengumuman perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut kabarnya akan disampaikan Kabareskrim hari ini di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E - Hukuman Ferdy Sambo dipenjara atau hukuman mati? terkuak kronologis kasus hingga motif suami Putri Candrawathi membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat.(Kolase Tribunnews.com/istimewa)

Dilansir laman resmi PN Jaksel, sipp.pn-jakartaselatan.go.id, jadwal sidang dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan jenis perkara pembunuhan, akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, pada Senin (17/10/2022) kemarin, pukul 10.00 WIB.

Sidang untuk Richard Eliezer dengan jenis perkara pembunuhan akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, pada Selasa (18/10/2022), tepatnya pukul 10.00 WIB.

Kemudian sidang untuk tersangka kasus obstruction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, pada Rabu (19/10/2022), pukul 10.00 WIB.

Dalam detail jadwal sidang tersangka kasus obstruction of justice ini, jenis perkaranya adalah informasi dan transaksi elektronik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa disalsikan melalui siaran TV pool atau YouTube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di delapan layar monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan.

Hukuman Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J bakal maksimal? saksikan sidang ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer lewat live streaming Kompas TV Live di LINK INI

Motif Sambo bunuh Joshua

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, justru saling menguatkan untuk menghabisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved