Breaking News

Berita Nasional Terkini

HUKUMAN Ferdy Sambo Dipenjara? Terkuak Kronologis Kasus dan Motif Bunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat

Hukuman Ferdy Sambo di penjara atau hukuman mati? terkuak kronologis kasus hingga motif suami Putri Candrawathi bunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Editor: Doan Pardede
kompas tv live
HUKUMAN FERDY SAMBO - Hukuman Ferdy Sambo di penjara atau hukuman mati? terkuak kronologis kasus hingga motif suami Putri Candrawathi bunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Ricky kemudian mengawasi gerak-gerik Yosua sebelum kemudian diminta masuk oleh Sambo melalui Kuat.

"Rencana Ferdy Sambo yang akan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat juga diketahui Putri Candrawathi. Namun, bukannya membuat Ferdy Sambo dan Putri yang merupakan suami istri saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat, akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Ferdy Sambo," demikian isi dakwaan itu.

Kasus Ferdy Sambo Kronologis

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E disebut menyetujui siasat isolasi mandiri (isoman) yang telah disiapkan Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Jaksa menyebutkan bahwa Bharada E yang telah setuju mengikuti rencana Sambo untuk membunuh Brigadir J kemudian diminta agar menggunakan alasan akan isolasi mandiri di rumah dinas lantaran baru tiba dari Magelang jika ada yang bertanya.

Padahal berdasarkan rencana Sambo, Brigadir J akan dieksekusi oleh Bharada E di rumah dinas tersebut.

Terkait rencana itu, Jaksa mengatakan Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo juga mengetahui dan ikut terlibat secara langsung lantaran duduk di samping suaminya.

"Saksi Putri Candrawathi mendengar terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard Eliezer 'Jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri'," ujar jaksa membacakan dakwaan seperti dilansir Kompas.com.

Mendengar perkataan Sambo tersebut, Bharada E kemudian menganggukkan kepalanya sebagai tanda persetujuan dengan rencana pembunuhan tersebut.

Usai mendapatkan persetujuan dari Richard, Sambo kemudian menjelaskan pembagian peran dalam rencana pembunuhan Brigadir J yang akan dilakukan di rumah dinas, komplek Polri, Duren Tiga tersebut.

Baca juga: LEXUS LM Termahal! Terkuak Harga dan Jumlah Koleksi Mobil Mewah Milik Ferdy Sambo - Putri Chandawati

Sambo menegaskan bahwa Bharada E yang berperan utama untuk menembak Brigadir J. Sementara Sambo nantinya akan bertugas untuk menjaga Bharada E ketika menembak Brigadir J.

"Karena kalau terdakwa Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," papar jaksa.

Sementara Putri Candrawathi, kata Jaksa, berperan untuk mengajak Brigadir J bersama Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf untuk pergi ke rumah dinas dengan alasan akan menjalani isolasi mandiri karena baru tiba dari Magelang.

Jaksa menambahkan, Ricky Rizal berperan mengajak Brigadir J untuk naik ke mobil dan pergi ke rumah dinas mengikuti skenario yang telah disiapkan Sambo.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved