Berita Nasional Terkini
Pernah Jadi Wabup Mimika, Hari Ini Bupati Toraja Utara Diperiksa KPK
Bahkan hari ini, Selasa (18/10/2022) penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang
TRIBUNKALTIM.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua dengan tersangka Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.
Bahkan hari ini, Selasa (18/10/2022) penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Yohanis Bassang (Bupati Toraja Utara)," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Selasa (18/10/2022).
Pemeriksaan Yohanis pada hari ini merupakan panggilan kedua terhadap dirinya. Ia sebelumnya dijadwalkan diperiksa KPK pada Jumat (14/10/2022).
Baca juga: KPK Beri Sinyal Ingin Jemput Paksa Gubernur Papua, Hari Ini Dokter Singapura Diperiksa
Baca juga: Didesak Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK Belum Miliki Opsi
Baca juga: Terjawab Sudah Perkiraan Kekayaan Ferdy Sambo? Terkuak Berita Terkini Soal Gaji, Kata KPK Soal LHKPN
Tersangka Eltinus Omaleng (EO) merupakan Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024, sedangkan Yohanis Bassang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika periode 2014-2019.
Selain Eltinus, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya kasus tersebut, yaitu Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS) dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).
KPK menduga akibat perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sekira Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.
Dari proyek itu, Eltinus Omaleng diduga turut menerima uang sejumlah sekira Rp 4,4 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Alasan Undang-Undang Tipikor, Istri dan Anak Gubernur Papua Tolak Diperiksa KPK
KPK telah menahan dua tersangka, yakni Eltinus dan Marthen. Sementara, tersangka Teguh Anggara belum ditahan. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Periksa Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang terkait Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile Papua, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/18/kpk-periksa-bupati-toraja-utara-yohanis-bassang-terkait-kasus-korupsi-gereja-kingmi-mile-papua.