Berita Nasional
Terungkap, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Tarik Lagi Amplop dari 3 Tersangka Lain
Terungkap, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tarik lagi amplop dari 3 tersangka lain
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur
TRIBUNKALTIM.CO - Dua hari setelah pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi sempat memberi ucapan terima kasih kepada Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Maruf.
Dilansir dari Tribunnews.com, hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan untuk Putri Candrawathi selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
“Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf,” kata jaksa membacakan dakwaan.
Saat itu lanjut jaksa, Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Maruf yang sedang berada di lantai bawah rumah Saguling, dipanggil Ferdy Sambo menggunakan handy talkie (HT) untuk naik ke lantai 2.
Ketiganya menemui Ferdy Sambo yang kala itu sedang bersama Putri Candrawathi.
Sambil mengucapkan terima kasih kepada ketiganya, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih berisi mata uang asing kepada Bripka RR dan Kuat Maruf dengan nilai setara Rp 500 juta.
Sedangkan Bharada E diberi amplop berisi mata uang asing setara Rp 1 miliar.
Namun amplop-amplop tersebut diambil kembali Ferdy Sambo dengan menjanjikan akan menyerahkannya pada Agustus 2022 usai kondisi aman.
Sebagai penggantinya, Ferdy Sambo memberikan handphone merek Iphone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk menggantikan handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan.
Ketiganya menerima secara sadar dan tak menolak pemberian Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut.
“Saksi Kuat Maruf menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian handphone merek lphone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo bersama terdakwa Putri Candrawathi tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf telah turut terlibat merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa.
Pada sidang tersebut, terdakwa Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti usai Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadapnya.
Hal tersebut diketahui saat majelis hakim melempar pertanyaan kepada Putri usai dakwaannya dibacakan oleh JPU.
"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Penuntut Umum tadi?," ujar majelis hakim di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022) sore.
Putri kemudian menjawabnya dengan mengatakan tidak mengerti.
"Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," kata Putri.
Mengetahui hal itu, hakim meminta JPU untuk kembali menjelaskan kepada Putri soal apa saja yang ada di dalam dakwaan tersebut.
"Terdakwa Putri Candrawathi lah yang menelepon Ferdy Sambo," ujar JPU.
"Kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi lah yang memesan PCR, dan seterusnya sampai dengan dakwaan dibacakan. Mungkin seperti itu yang kami jelaskan," sambungnya.
Usai mendapat penjelasan dari JPU, Putri tetap mengaku tidak mengerti.
Putri kemudian diminta hakim untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.
Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, Putri mengaku siap menjalani persidangan.
Kendati demikian, istri Ferdy Sambo itu menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya. (*)