Berita Nasional Terkini

Prabowo Larang Thrifting, Pemerintah Siapkan Pengganti Impor Pakaian Bekas dengan Produk UMKM Lokal

Presiden Prabowo larang thrifting, pemerintah siapkan pengganti pakaian bekas impor dengan produk UMKM lokal, Selasa (4/11/2025).

Tangkapan Layar di YouTube UKRI TV
PRABOWO LARANG THRIFTING - Presiden Prabowo Subianto berpidato dalam prosesi sidang senat pengukuhan mahasiswa baru sekaligus wisuda sarjana di Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI), Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/10/2025). Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan larangan impor pakaian bekas atau thrifting. Sebagai gantinya, pemerintah akan memfasilitasi para penjual baju bekas agar bisa beralih menjual produk-produk lokal dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).(Tangkapan Layar di YouTube UKRI TV) 

Ringkasan Berita:
  • Presiden Prabowo larang impor pakaian bekas atau thrifting
  • Penjual bakal dialihkan jual produk UMKM lokal
  • Larangan impor pakaian bekas berpotensi membuat pedagang kehilangan mata pencaharian

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan larangan impor pakaian bekas atau thrifting.

Sebagai gantinya, pemerintah akan memfasilitasi para penjual baju bekas agar bisa beralih menjual produk-produk lokal dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal ini disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/11/2025).

“Salah satu arahan Presiden adalah ketika kita melakukan pembatasan terhadap barang-barang bekas, khususnya pakaian, maka harus dipikirkan juga substitusi produk. Jadi ada pengganti yang bisa dijual para pedagang,” kata Maman.

Baca juga: Penindakan Usaha Thrifting di Samarinda, Marnabas: Instruksi Presiden, Ya Mau tak Mau

Dampak Larangan Thrifting

Maman menjelaskan, larangan impor pakaian bekas berpotensi membuat pedagang kehilangan mata pencaharian.

Karena itu, Presiden meminta kementeriannya mencari solusi agar mereka tetap bisa berjualan.

“Pasti konsekuensinya mereka tidak akan ada barang jualan lagi. Maka kami ditugaskan untuk segera menindaklanjuti substitusi produk-produk yang bisa menggantikan usaha para pedagang thrifting di berbagai daerah,” ujarnya.

Menurut Maman, larangan impor pakaian bekas bukan kebijakan baru.

Regulasi terkait pembatasan sudah ada sejak lama, namun pemerintah kini menekankan agar penertiban tidak merugikan pedagang kecil.

Baca juga: Adian Napitupulu Pertanyakan Larangan Impor Baju Bekas Thrifting, Curigai Gara-gara Pakaian China

Dorong Produk Lokal

Sebagai solusi, Kementerian UMKM akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia untuk memastikan pedagang bisa beralih menjual produk dalam negeri.

“Contohnya di Pasar Senen, nanti kita dorong agar mereka tetap bisa berjualan, tapi yang dijual adalah produk-produk lokal,” jelas Maman.

Ia menambahkan, produk dalam negeri memiliki kualitas yang baik dengan harga bersaing.

Salah satu contohnya adalah industri distro di Bandung yang dinilai mampu menghasilkan pakaian berkualitas tinggi.

“Produk-produk distro di Bandung itu bagus-bagus dan harganya kompetitif. Jadi kita dorong agar pasar mereka semakin luas,” katanya.

Baca juga: Wali Kota Samarinda Andi Harun Ingin Pelajari Larangan Bisnis Thrifting

Maman mengungkapkan, pemerintah juga sudah berdialog dengan asosiasi penjual pakaian domestik maupun pedagang thrifting.

Ia berharap semua pihak memahami bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi industri lokal dan UMKM.

“Teman-teman thrifting juga sudah kita ajak bicara. Harus dipahami ada kepentingan yang lebih besar, yaitu menjaga produksi dalam negeri dan melindungi UMKM yang memang memproduksi produk-produk lokal,” tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved