Berita DPRD Penajam

Ketua DPRD PPU Sambut Baik Aturan Penggunaan Baju Adat di Sekolah, Sebut Dapat Lestarikan Budaya

DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyambut baik aturan mengenai penggunaan baju adat di sekolah-sekolah.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyambut baik aturan mengenai penggunaan baju adat di sekolah-sekolah.

Penggunaan baju adat mulai dari sekolah tingkat dasar hingga menengah, diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 50 tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah.

Ketua DPRD PPU, Syahruddin M Noor mengatakan, aturan tersebut cukup positif apabila diterapkan.

Menurutnya, penggunaan baju adat disekolah, dinilai dapat menjadi salah satu upaya untuk melestarikan kebudayaan.

Baca juga: Perbup Bantuan Hukum Dimatangkan Pemkab Penajam Paser Utara

"Saya kira itu tujuannya supaya dilakukan dimasing-masing sekolah karena memang pembekalannya itu sedini mungkin mulai dari tingkat dasar sampai jenjang sekolah yang lebih tinggi," ungkapnya pada Rabu (19/10/2022).

Belum lagi, menurut dia pada masa modernisasi seperti saat ini, kebudayaan rentan terkikis apabila tidak dilestarikan.

Meski demikian, kata Syahruddin M Noor, aturan tersebut harus diterapkan tanpa membebani orang tua peserta didik.

"Jangan sampai memberatkan para orang tua," katanya.

Baca juga: Cuaca Hari ini Kabupaten Penajam Paser Utara, Berpotensi Diguyur Hujan

Sebelumnya diketahui, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU Alimuddin mengatakan, Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 itu akan ditindaklanjuti didaerah.

Pihaknya akan memberikan instruksi kepada tiap Kepala Sekolah agar menerapkan penggunaan baju adat.

Namun, agar tidak memberatkan maka para orang tua, dibolehkan memakai pakaian adat yang dimiliki, tanpa embel-embel hiasan dan lainnya.

Baca juga: Aturan Penggunaan Baju Adat untuk Pelajar di Penajam Paser Utara

"Pakai pakaian adat yang dimiliki tanpa memakai make up atau riasan semacamnya, nanti malah memberatkan," jelas Alimuddin.

Pakaian adat juga diklaim telah digunakan di sekolah-sekolah sejak lama, namun penggunanya hanya untuk waktu tertentu seperti peringatan hari besar saja. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved