Berita Nasional Terkini

RESMI Kemenkes Melarang Apotek Jual Obat Sirup, Diduga Mengandung Cemaran Penyebab Gagal Ginjal

Kementerian Kesehatan secara resmi melarang apotik menjual obat jenis sirup atau cair. Diduga mengandung cemaran yang dikaitkan dengan gagal ginjal

Editor: Amalia Husnul A
Freepik designed by pikisuperstar
Ilustrasi obat sirup. Kementerian Kesehatan secara resmi melarang apotik menjual obat jenis sirup atau cair. Diduga mengandung cemaran yang dikaitkan dengan gagal ginjal 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) secara resmi telah melarang apotek menjual obat jenis sirup atau cair.

Larangan ini disampaikan Kemenkes terkait berkembangnya gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

Diduga semua obat-obatan sirup atau jenis cair dari industri farmasi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yang dikaitkan gangguan ginjal akut.

Larangan menjual obat sirup ini tertuang dalam surat bernomor SR.01.05/III/3461/2022.

Dalam surat tersebut disebutkan Kemenkes sementara meminta apotek tidak menjual obat sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah untuk menyikapi gangguan ginjal akut.

Selain itu, Kemenkes juga menginstruksikan Tenaga Kesehatan(Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selasa(18/10/2022), Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami mengatakan, "Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman.

Resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Baca juga: IDAI Beber Dugaan Penyebab Gagal Ginjal Akut, Kemungkinan Post Covid atau Obat Sirup

Diketahui, saat ini kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia terus mengalami perburukan.

Hingga Selasa (18/10/2022), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus gagal ginjal akut mencapai 192 orang. 

Bulan September 2022 merupakan lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi 81 kasus yang dilaporkan.

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul BREAKING NEWS: Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Jenis Sirup, Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso menambahkan temuan ratusan kasus itu didapatkan dari 20 provinsi di Indonesia.

Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kass, dan Bali 17 kasus.

 BPOM  Melarang Kandungan Zat EG dan DEG Pada Semua Obat Sirup

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyikapi ramainya isu soal dugaan obat sirup parasetamol untuk anak yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yang dikaitkan gangguan ginjal akut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved